PENGELOLAAN SDA DAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT: STUDI KASUS ENGGANO
DOI:
https://doi.org/10.14203/jmb.v19i1.486Keywords:
Pengelolaan SDA hutan dan laut, masyarakat adat, desa adat, peraturan daerah, hak ulayatAbstract
Enggano adat community is one of adat community who is still struggling to fight for their customary right including the right of adat forest. Consitutional Court Decision No 35/PUU/2012 is a landmark decision for the recognition of adat forest in Indonesia. Study found that Enggano adat community has the elements to fulfil requirements as adat community or adat village. These include: They have adat community, adat territory and adat customary law which is obeyed by the community. This paper concluded that local government need to recognize their existence as adat community. This recognition is important so they can claim for their their ulayat right and conserve the Enggano island from exploitation to the natural resources from people outside adat community. Masyarakat adat Enggano adalah masyarakat yang sedang memperjuangkan hak adatnya dalam pengelolaan sumber daya alam termasuk hutan adatnya. Keputusan MK No 35/PUU/2012 merupakan landasan hukum bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat termasuk hutan adat. Berdasarkan hasil penelitian masyarakat Enggano memiliki elemen-elemen dasar untuk dapat memenuhi syarat untuk diakui hak adatnya oleh pemerintah, bahkan memenuhi syarat untuk pembentukan desa adat seperti ada masyarakat adat yang mendiami wilayah tertentu di Enggano serta memiliki peraturan-peraturan adat yang ditaati dan dilaksanakan dalam kelompok adatnya. Artikel ini menyimpulkan bahwa pemerintah daerah Bengkulu perlu melindungi hak-hak adat masyarakat adatnya dalam peraturan daerah. Pengakuan ini sangat penting dalam rangka menjaga lingkungan dan sumber daya alam Enggano dari eksplotasi dari pihak di luar adat Enggano.Downloads
References
Hartiman, Andry Harijanto. (2015). Antropologi Hukum: Studi Kasus di Bengkulu. Selat Malaka Copy Centre Press.
Keputusan Bupati Bengkulu Utara No. 175 Tahun 2014 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Derah Enggano Kabupaten Bengkulu Utara.
Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas. (2004). Pengembangan Pulau Enggano sebagai Pusat Industri Berbasis Maritim dan Pariwisata di Provinsi Bengkulu.
Lembaga Adat Enggano. (2007). Himpunan Hukum Adat Istiadat dan Seni Budaya Asli-Pulau Enggano. Tidak diterbitkan.
Lembaga Adat Enggano. (2009). Himpunan Hukum Adat Istidat dan Seni Budaya. Tidak diterbitkan.
Majalah Berita Mingguan GATRA, “Perkara Melijo Di Engganoâ€, 2 September 1995.
Safiri, Myrna. (2015). “Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat: Peluang dan tantangan dalam kerangka hukum nasional dan daerahâ€. Presentasi dalam Seminar Pengakuan Masyarakat Adat dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia: Studi Kasus pada Pengakuan Masyarakat
Hukum Adat Marga Suku IX, Bengkulu, 19 November 2015.
Safitri, Myrna A dan Luluk Uliyah. (2014). Adat di Tangan Pemerintah Daerah: Panduan Penyusunan Produk Hukum Daerah untuk Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: Episma Institute.
Website
Firmasyah Tasril, Mengamati Masyarakat Adat Enggano Membuat Perda. 5/1/2014 <http://www.kompasiana.com/sudutruan g/mengamati-semangat-masyarakat-adat-enggano-membuat-perda_54f916 40a33311f9028b470c>
BP REDD+, Masyarakat Adat, http://www.
reddplus.go.id/kegiatan/kegiatan-masyarakat-adat
Walhi. (2014). Briefing Paper Dampak Politik Rejim Korporasi Terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia Ditengah Situasi Perubahan Iklim dan Krisis Pangan Nasional. < http://www.walhi.or.id/wp-content/ uploads/2014/06/Briefing-Paper-HARLING-2014_Walhi.pdf>
Wawancara dengan Paabuki
Wawancara dengan Kepala Adat
Wawancara dengan Pak Camat dan Kepala Desa
UU Pengelolaan Agraria (UUPA) No. 5/1960 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan
UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
UU No. 39/2014 tentang Perkebunan UU No. 6/2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Agraria No. 5/1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Adat yang dicabut dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 9 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.
Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Permen LHK No. P.32/Menlhk Setjen/2015 tentang Hutan Hak.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 79 Tahun 2014, No. Pb.3/Menhut-11/2014, No. 17/Prt/M/2014, dan No. 8/Skb/X/2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada dalam Kawasan Hutan.
Published
Issue
Section
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The copyright for articles in this journal is retained by the authors.
- Authors grant to the journal first publication rights and the right to distribute the article, including the journal's web site, online data bases and other similar forms.
- Authors agree to license their work according to Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Articles published in JMB are free to use for non-commercial uses as long as the authors and the journal are attributed properly and the new creations are licensed under the indentical terms (license Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Authors retain the right to reproduce and distribute their articles in any format, without prior authorization, with the proper acknowledgment to the first publication.
- If the article contains copyright material owned by others, authors should obtain written permission from the copyright owner/s in order to reuse the material. Appropriate acknowledgment should be included.
- Authors are encouraged to post their article online (in institutional repositories, personal websites etc). Any such posting must include a reference and a link to the journal's website.
Penulis yang menerbitkan pada jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta untuk artikel dalam jurnal ini disimpan oleh penulis.
- Penulis memberikan kepada jurnal hak publikasi pertama dan hak untuk mendistribusikan artikel, termasuk situs web jurnal, basis data online dan bentuk serupa lainnya.
- Penulis setuju untuk melisensikan karya mereka sesuai dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Artikel yang diterbitkan dalam JMB bebas digunakan untuk penggunaan non-komersial selama penulis dan jurnal dikaitkan dengan benar dan kreasi baru dilisensikan menurut istilah indentis (lisensi Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Penulis mempertahankan hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel mereka dalam format apa pun, tanpa izin sebelumnya, dengan pengakuan yang tepat untuk publikasi pertama.
- Jika artikel tersebut berisi materi hak cipta yang dimiliki oleh orang lain, penulis harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik hak cipta untuk menggunakan kembali materi tersebut. Pengakuan yang tepat harus disertakan.
- Penulis didorong untuk memposting artikel mereka secara online (dalam repositori institusional, situs web pribadi dll). Setiap posting seperti itu harus menyertakan referensi dan tautan ke situs web jurnal.