THE IMPACT OF THE ADOPTION OF STATE RESPONSIBILITY FOR TRANSBOUNDARY ENVIRONMENTAL HARM PRINCIPLE UPON INDONESIAN ENVIRONMENTAL LEGAL SYSTEM
DOI:
https://doi.org/10.14203/jmb.v9i1.265Abstract
Rencana pemerintah mengadopsi prinsip hukum international yaitu tanggung jawab negara terhadap pencemaran lintas batas dalam revisi UU No 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup sebagai konsekuensi peratifikasian ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution akan berdampak luas bagi sistem hukum lingkungan Indonesia. Prinsip ini memberi kewajiban kepada Negara Indonesia untuk mengontrol kegiatan dalam negerinya sehingga tidak menimbulkan pencemaran terhadap negara lain. Kewajiban ini tentu saja tidak begitu mudah untuk diimplementasikan mengingat banyak persoalan dan ketidakjelasan dalam manajemen pengelolaan lingkungan di Indonesia. Ada tiga persoalan utama yang menjadi tantangan Indonesia yaitu lemahnya UU lingkungan, lemahnya mekanisme penegakan hukum dan buruknya koordinasi antar lembaga yang mengelola lingkungan hidup. Sehingga jawaban untuk persoalan lingkungan hidup di Indonesia adalah menarik semua wewenang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup pada satu badan yang bertanggung jawab secara penuh untuk membantu agar masyarakat Indonesia menaati hukum dan menegakannya. Key Words: state responsibility; state sovereignty; transboundary environmental harm; Indonesian environmental legal system; Asean Agreement for Transboundary Haze PollutionDownloads
Issue
Section
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The copyright for articles in this journal is retained by the authors.
- Authors grant to the journal first publication rights and the right to distribute the article, including the journal's web site, online data bases and other similar forms.
- Authors agree to license their work according to Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Articles published in JMB are free to use for non-commercial uses as long as the authors and the journal are attributed properly and the new creations are licensed under the indentical terms (license Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Authors retain the right to reproduce and distribute their articles in any format, without prior authorization, with the proper acknowledgment to the first publication.
- If the article contains copyright material owned by others, authors should obtain written permission from the copyright owner/s in order to reuse the material. Appropriate acknowledgment should be included.
- Authors are encouraged to post their article online (in institutional repositories, personal websites etc). Any such posting must include a reference and a link to the journal's website.
Penulis yang menerbitkan pada jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta untuk artikel dalam jurnal ini disimpan oleh penulis.
- Penulis memberikan kepada jurnal hak publikasi pertama dan hak untuk mendistribusikan artikel, termasuk situs web jurnal, basis data online dan bentuk serupa lainnya.
- Penulis setuju untuk melisensikan karya mereka sesuai dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Artikel yang diterbitkan dalam JMB bebas digunakan untuk penggunaan non-komersial selama penulis dan jurnal dikaitkan dengan benar dan kreasi baru dilisensikan menurut istilah indentis (lisensi Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Penulis mempertahankan hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel mereka dalam format apa pun, tanpa izin sebelumnya, dengan pengakuan yang tepat untuk publikasi pertama.
- Jika artikel tersebut berisi materi hak cipta yang dimiliki oleh orang lain, penulis harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik hak cipta untuk menggunakan kembali materi tersebut. Pengakuan yang tepat harus disertakan.
- Penulis didorong untuk memposting artikel mereka secara online (dalam repositori institusional, situs web pribadi dll). Setiap posting seperti itu harus menyertakan referensi dan tautan ke situs web jurnal.