EKSPLOITASI PEKERJA ANAK PENAMBANG TIMAH OLEH ORANG TUA DI DESA KACE, KECAMATAN MENDO BARAT, KABUPATEN BANGKA, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.14203/jmb.v20i1.620Keywords:
Eksploitasi, Pekerja Anak, Penambang Timah, Orang TuaAbstract
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pekerja anak adalah rawan terjadinya eksploitasi. Eksploitasi yang diterima akan mengganggu perkembangan secara fisik, psikologis, maupun sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran secara mendalam tentang eksploitasi pekerja anak penambang timah oleh orang tua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Tempat penelitian dilakukan di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Penentuan informan menggunakan purposive sampling dengan jumlah informan utama sebanyak 6 orang (pekerja anak dan orang tua/keluarga), serta informan pendukung sebanyak 3 orang. Program yang direkomendasikan dalam bentuk Penyuluhan Sosial tentang Perlindungan dan Hak-hak Pekerja Anak Penambang Timah. Hasil penelitian menunjukkan pekerja anak di pertambangan timah Desa Kace mengalami eksploitasi. Anak disuruh bekerja oleh orang tuanya dikarenakan untuk membantu perekonomian keluarga. Pekerja anak akan mengalami resiko kehilangan waktu belajar, bermain, dan beresiko terhadap kesehatannya. Pengelolaan penghasilan dilakukan oleh pekerja anak dan orang tua pekerja anak, biasanya digunakan untuk keperluan pribadi maupun untuk membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Pekerja anak sangat mengharapkan pekerjaan lain yang menghasilkan lebih banyak uang dan berhenti bekerja di pertambangan timah serta bisa melanjutkan sekolahnya.Downloads
References
Adi Fahrudin. (2012). Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung: Refika Aditama.
Bagong Suyanto. (2010). Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Predana Media Group.
Edi Suharto. (2010). Membangun Masyarakat Memberdayakan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama.
Hurlock, Elizabeth B. (1980). Psikologi Perkembangan. Jakarta: Gelora Aksara Pratama.
Moh. Nazir. (1998). Metode Penelitian. Jakarta: Galia Indonesia.
Moleong, Lexy J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Waluyadi. (2009). Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Mandar Maju.
Webb, Nancy Boyd. (2009). Praktek Pekerjaan Sosial dengan Anak. Jakarta: Pustaka Societa.
Sumber lain:
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2016). Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kementerian Sosial Republik Indonesia dan UNICEF. (2011). Pedoman Pelatihan Untuk Pekerja Kesejahteraan Anak. Jakarta: Kementerian Sosial Republik Indonesia dan UNICEF.
Regional Working Group on Child Labour. (2002). Menggalang Tindakan Menentang Bentuk-Bentuk Terburuk Pekerja Anak. Jakarta: PT. Sastra Tjitra.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. (2012). SPSI: Pekerja Anak Wajib Diberi Suplemen Pendidikan. Bangka Belitung: Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(http://m.iyaa.com/berita/regional/umum/1520972_3149.html (diakses pada tanggal 18 Desember 2012 pukul 20.00 WIB))
Tri. (2017). Pekerja Anak di Indonesia Masih Tinggi. Jakarta: Pos Kota News. (http://poskotanews.com/2017/06/13/pekerja-anak-di-indonesia-masih-tinggi (diakses pada tanggal 9 April 2018 pukul 09.00 WIB))
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak.
Published
Issue
Section
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The copyright for articles in this journal is retained by the authors.
- Authors grant to the journal first publication rights and the right to distribute the article, including the journal's web site, online data bases and other similar forms.
- Authors agree to license their work according to Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Articles published in JMB are free to use for non-commercial uses as long as the authors and the journal are attributed properly and the new creations are licensed under the indentical terms (license Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Authors retain the right to reproduce and distribute their articles in any format, without prior authorization, with the proper acknowledgment to the first publication.
- If the article contains copyright material owned by others, authors should obtain written permission from the copyright owner/s in order to reuse the material. Appropriate acknowledgment should be included.
- Authors are encouraged to post their article online (in institutional repositories, personal websites etc). Any such posting must include a reference and a link to the journal's website.
Penulis yang menerbitkan pada jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta untuk artikel dalam jurnal ini disimpan oleh penulis.
- Penulis memberikan kepada jurnal hak publikasi pertama dan hak untuk mendistribusikan artikel, termasuk situs web jurnal, basis data online dan bentuk serupa lainnya.
- Penulis setuju untuk melisensikan karya mereka sesuai dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Artikel yang diterbitkan dalam JMB bebas digunakan untuk penggunaan non-komersial selama penulis dan jurnal dikaitkan dengan benar dan kreasi baru dilisensikan menurut istilah indentis (lisensi Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Penulis mempertahankan hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel mereka dalam format apa pun, tanpa izin sebelumnya, dengan pengakuan yang tepat untuk publikasi pertama.
- Jika artikel tersebut berisi materi hak cipta yang dimiliki oleh orang lain, penulis harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik hak cipta untuk menggunakan kembali materi tersebut. Pengakuan yang tepat harus disertakan.
- Penulis didorong untuk memposting artikel mereka secara online (dalam repositori institusional, situs web pribadi dll). Setiap posting seperti itu harus menyertakan referensi dan tautan ke situs web jurnal.