Prospek Kampung Naga Menjadi Desa Adat
DOI:
https://doi.org/10.14203/jmb.v20i1.588Keywords:
Kampung Naga, Pilihan Hidup Tradisional, Perubahan, Desa AdatAbstract
Abstrak Indonesia adalah bangsa yang kaya akan budaya. Salah satunya dikaitkan dengan gerakan pemertahanan cara hidup tradisional yang seringkali dianggap “tidak sesuai†dengan mayoritas masyarakat. Disisi lain, Indonesia adalah negara hukum yang harus dijamin eksistensinya dengan kepastian. Kampung Naga adalah sekumpulan warga yang hingga saat ini masih mempertahankan cara hidup tradisionalnya. Salah satunya adalah dengan tidak memperkenankan benda-benda modern untuk masuk wilayahnya seperti listrik dan kompor gas. Melihat fakta tersebut, kemudian muncul pertanyaan, Bagaimana Kampung Naga mampu bertahan dengan pilihan tradisionalnya tersebut ditengah perubahan zaman? Dan bagaimana prospek Kampung Naga untuk menjadi desa adat? Tulisan ini dibuat dengan mengkombinasikan antara literatur dan wawancara. Kuncen sebagai tetua adat menjelaskan bahwa benturan dengan berbagai macam era tidak bisa dihindari. Sehingga muncul slogan bahwa warga Kampung Naga “Berfikir Intelektual, Berwawasan Global, Namun Tetap Melangkah Lokalâ€. Pilihan ini semakin kuat eksistensinya, karena pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mempersilahkan dengan tidak meng-intervensi Kampung Naga melalui kebijakan yang bertentangan dengan kearifan lokal Kampung Naga. Namun prospek Kampung Naga menjadi desa adat sebagaimana yang ditetapkan oleh UU Desa mengandung beberapa hambatan. Jumlah warga Kampung Naga adalah 305 jiwa, masih sangat jauh dari standar minimal jumlah penduduk dalam pembentukan desa baru di wilayah Jawa yaitu 6000 jiwa.Downloads
References
Dinas pariwisata dan kebudayaan, “Gambaran Umum kampung Adat “Kampung Naga†Kabupaten Tasikmalayaâ€, Tasikmalaya. Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan. 2015,â€Pesona Wisata Dan Budaya Kabupatenâ€, Tasikmalaya.
Herdiyanto, Andik. “Mengenal Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dalam http://indonesia-escrights-net.blogspot.co.id/2009/08/mengenal-kovenan-internasional-tentang.html
Indonesia, “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaanâ€. Fokusindo Mandiri. Bandung.
Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial Dan Budayaâ€, website Hukum Online
Indonesia,â€Peraturan Presiden No 11 Tahun 2015 tentang Kementrian Dalam Negeriâ€, website kemendagri
Indonesia,â€Peraturan Presiden No 12 tahun 2015 tentang Kementrian Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasiâ€, website kemendes
Indonesia, “Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desaâ€, website kemendes.
Indonesia, “Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum Adatâ€, website Kemendagri
Kurniawan, Budi. “Keterpaduan Regulasi Desa Dengan Peraturan Perundangan lainâ€.Dalam(https://kerjamembangundesa.wordpress.com/2015/11/19/keterpaduan-regulasi-desa-dengan-peraturan-perundangan-lain/). Diunduh tanggal 10 Agustus 2016
Mudzakkir, Amin. “Revivalisme Masyarakat Adat Dalam Politik Lokal Di Indonesia Pasca Soeharto: Studi Kasus Komunitas Kampung Naga Tasikmalayaâ€. Dalam Jurnal Masyarakat dan Budaya Volume 13 No 1 2011. Jakarta.
Lilis Mulyani, L., Kartika, J., Suganda, A., & Octaviana, S. (2015). Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB) Warga Negara dan pemenuhannya di tengah perubahan lokal, nasional dan global. Jakarta: PT Gading Inti Prima.
Tirto.id (2017). “Penetapan Desa Adat masih Terhambat Peraturan Daerahâ€. Dalam https://tirto.id/penetapan-desa-adat-masih-terhambat-peraturan-daerah-ckQS. (Akses tanggal 8 Desember 2017)
Zakaria, Yando “Workshop Penyusunan Panduan Teknis Fasilitasi Pebanguan Desa, Ditjen PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasiâ€. Dalam http://pendampingdesa.or.id/rekoknisi-bangkitkan-desa-adat/. (Akses tanggal 8 Desember 2017)
Published
Issue
Section
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The copyright for articles in this journal is retained by the authors.
- Authors grant to the journal first publication rights and the right to distribute the article, including the journal's web site, online data bases and other similar forms.
- Authors agree to license their work according to Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Articles published in JMB are free to use for non-commercial uses as long as the authors and the journal are attributed properly and the new creations are licensed under the indentical terms (license Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Authors retain the right to reproduce and distribute their articles in any format, without prior authorization, with the proper acknowledgment to the first publication.
- If the article contains copyright material owned by others, authors should obtain written permission from the copyright owner/s in order to reuse the material. Appropriate acknowledgment should be included.
- Authors are encouraged to post their article online (in institutional repositories, personal websites etc). Any such posting must include a reference and a link to the journal's website.
Penulis yang menerbitkan pada jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta untuk artikel dalam jurnal ini disimpan oleh penulis.
- Penulis memberikan kepada jurnal hak publikasi pertama dan hak untuk mendistribusikan artikel, termasuk situs web jurnal, basis data online dan bentuk serupa lainnya.
- Penulis setuju untuk melisensikan karya mereka sesuai dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Artikel yang diterbitkan dalam JMB bebas digunakan untuk penggunaan non-komersial selama penulis dan jurnal dikaitkan dengan benar dan kreasi baru dilisensikan menurut istilah indentis (lisensi Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Penulis mempertahankan hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel mereka dalam format apa pun, tanpa izin sebelumnya, dengan pengakuan yang tepat untuk publikasi pertama.
- Jika artikel tersebut berisi materi hak cipta yang dimiliki oleh orang lain, penulis harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik hak cipta untuk menggunakan kembali materi tersebut. Pengakuan yang tepat harus disertakan.
- Penulis didorong untuk memposting artikel mereka secara online (dalam repositori institusional, situs web pribadi dll). Setiap posting seperti itu harus menyertakan referensi dan tautan ke situs web jurnal.