A REFLECTION ON THE APPLICATION OF CRITICAL THEORY PERSPECTIVE ON LEGAL ANTHROPOLOGY RESEARCH IN BETAWI MUSLIM COMMUNITY
DOI:
https://doi.org/10.14203/jmb.v9i1.264Abstract
Pluralisme hukum sebagai salah satu produk dari modernisasi telah membuka wawasan masyarakat bahwa ada sistem hukum lain di luar tertib sosial yang telah berlaku di masyarakat. Sistem hukum yang plural akan mengkondisikan norma, nilai, dan aturan dari masing-masing sistem hukum tersebut untuk saling berinteraksi. Dengan kondisi tersebut masyarakat “dipaksa†untuk “memikir ulang†konsep-konsep validitas dan justifikasi atas nilai-nilai dan norma-norma yang ada sebelumnya dengan nilai dan norma yang berasal dari luar. Dengan berbekal lifeworld/dunia kehidupan (interaksi antara budaya dan ajaran suatu agama) ketika berhadapan dengan sistem (sistem hukum nasional), bagaimanakah masyarakat melihat dan menempatkan diri mereka dalam upaya mencari penyelesaian konflik yang valid sekaligus menjustifikasinya dengan sistem hukum yang plural? Melalui paradigma teori tindakan komunikatif (communicative action) yang diancang oleh Jűrgen Habermas, makalah ini mengkaji hal-hal sebagai berikut: apakah sistem hukum yang diikuti oleh masyarakat? Mengapa mereka memilih untuk tunduk pada sistem hukum tersebut? dan, Apa yang mempengaruhi perilaku hukum masyarakat yang hidup dalam kondisi sistem hukum yang plural? Pada tataran yang lebih luas, kajian antropologi hukum tidak hanya memberikan pemahaman dan penjelasan mengenai perilaku hukum suatu masyarakat, bagaimana konsep tentang hukum terbentuk, maupun tentang ada tidaknya batasan-batasan antara satu sistem hukum dengan sistem hukum yang lain dalam pluralisme hukum, tetapi juga memberikan gambaran mengenai karakteristik masyarakat yang bersangkutan dan relasi antara individu dan masyarakat. Keywords: Legal Anthropology, Critical Theory, Legal Pluralism, Communicative Action, Lifeworld, System, Conflict/Dispute Resolution, Muslim Community, Popular IslamDownloads
Issue
Section
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The copyright for articles in this journal is retained by the authors.
- Authors grant to the journal first publication rights and the right to distribute the article, including the journal's web site, online data bases and other similar forms.
- Authors agree to license their work according to Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Articles published in JMB are free to use for non-commercial uses as long as the authors and the journal are attributed properly and the new creations are licensed under the indentical terms (license Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Authors retain the right to reproduce and distribute their articles in any format, without prior authorization, with the proper acknowledgment to the first publication.
- If the article contains copyright material owned by others, authors should obtain written permission from the copyright owner/s in order to reuse the material. Appropriate acknowledgment should be included.
- Authors are encouraged to post their article online (in institutional repositories, personal websites etc). Any such posting must include a reference and a link to the journal's website.
Penulis yang menerbitkan pada jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta untuk artikel dalam jurnal ini disimpan oleh penulis.
- Penulis memberikan kepada jurnal hak publikasi pertama dan hak untuk mendistribusikan artikel, termasuk situs web jurnal, basis data online dan bentuk serupa lainnya.
- Penulis setuju untuk melisensikan karya mereka sesuai dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Artikel yang diterbitkan dalam JMB bebas digunakan untuk penggunaan non-komersial selama penulis dan jurnal dikaitkan dengan benar dan kreasi baru dilisensikan menurut istilah indentis (lisensi Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Penulis mempertahankan hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel mereka dalam format apa pun, tanpa izin sebelumnya, dengan pengakuan yang tepat untuk publikasi pertama.
- Jika artikel tersebut berisi materi hak cipta yang dimiliki oleh orang lain, penulis harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik hak cipta untuk menggunakan kembali materi tersebut. Pengakuan yang tepat harus disertakan.
- Penulis didorong untuk memposting artikel mereka secara online (dalam repositori institusional, situs web pribadi dll). Setiap posting seperti itu harus menyertakan referensi dan tautan ke situs web jurnal.