CONSTITUTIONALIZING HUMAN RIGHTS: A Comparative Studies on Thailand and Indonesia’s Constitutional Reform

Authors

  • Lilis Mulyani Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (P2KK - LIPI)

DOI:

https://doi.org/10.14203/jmb.v7i1.210

Abstract

Perkembangan dan proses reformasi konstitusi di suatu Negara tidak bisa terlepas dari pengaruh konsep-konsep global di antaranya adalah konsep hak asasi manusia. Konsep hak asasi manusia merupakan suatu konsep yang paling penting peranannya dan paling banyak diadopsi di abad ini. Namun demikian dalam proses adopsi ke dalam konstitusi suatu negara, konsep ini mengalami lagi proses ‘adaptasi’ sejalan dengan situasi politik dan sosial-budaya di Negara penerima. Hal ini diperlihatkan dalam proses reformasi konstitusi yang dilakukan di dua Negara Asia yang berada dalam situasi transisi demokrasi yaitu Thailand dan Indonesia. Dari perbandingan dua negara ini ditunjukkan bahwa tidak akan ada dua Negara yang mengadopsi konsep hak asasi manusia yang serupa secara substansial. Di dalam perjalanannya konsep ini akan mengalami interpretasi, modifikasi -dan bahkan mengalami perubahan- yang pada akhirnya akan menghasilkan sebuah konsep hak asasi manusia yang memiliki karakteristik yang khusus.

Downloads

Download data is not yet available.

Issue

Section

ARTICLES