PENGENDALIAN ALIH GUNA TANAH SAWAH KE NONPERTANIAN DI KABUPATEN BANDUNG, JAWA BARAT MELALUI PERATURAN DESA
DOI:
https://doi.org/10.14203/jmb.v18i3.570Keywords:
pengendalian alih guna tanah sawah, peraturan desa, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), the control of paddy field conversion, local regulation, Food Agricultural Land Sustainability (LP2B)Abstract
Luas tanah sawah di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat mengalami penurunan, karena beralihguna menjadi tanah nonpertanian.Tulisan ini menggunakan studi pustaka untuk menggambarkan alih guna tanah sawah ke nonpertanian dan pengendaliannya di Kabupaten Bandung.Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diamanatkan dalam Undang-undang untuk mengendalikan laju penurunan luas tanah sawah belum dilakukan di Kabupaten Bandung, namun sudah ada upaya untuk menetapkannya melalui rapat-rapat koordinasi antarinstansi terkait. Hasil pertemuan adalah kajian tentang luas tanah sawah yang akan ditetapkan menjadi LP2B dan rencana untuk membuat peta lahan hijau abadi. Pengendalian alih guna tanah sawah sebenarnya telah dilakukan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bandung Tahun 2007-2027, walau belum sepenuhnya mengendalikan alih gunat anah sawah ke nonpertanian. Upaya pengendalian alih guna tanah sawah ke nonpertanian sudah dilaksanakan oleh dua pemerintahan desa melalui Peraturan Desa (Perdes) yaitu Perdes Sangkanhurip No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Kawasan Pertanian Lahan Basah Abadi dan Perdes Sumbersari No. 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Pertanian Lahan Basah.PeranKantor Pertanahan Kabupaten Bandung dalam mengendalikan alih guna tanah sawah ke nonpertanian melalui Pertimbangan Teknis Pertanahan merupakan salah satu syarat dalam pemberian izin lokasi di Kabupaten Bandung.Upaya selanjutnya adalah mendorong lahirnya Perda Lahan Abadi untuk Pertanian,agar alih guna tanah sawah tidak mengganggu produksi padi di Kabupaten Bandung. Paddy field in Kabupaten Bandung West Java Province is decreasing because of land conversion from paddy field to nonfarm. This paperuses literature review to draw the land conversion from paddy fields to nonfarm and the control in Bandung Regency. Results show the failure implementation of Food Agricultural Land Sustainability (LP2B). In order to implement LP2B, Bandung Regency has calculated the paddy fields and made evergreen land map. The control of land conversionactually has been conducted through Local Regulation Number 3 Year 2008 about Regional Spatial Plan of Bandung Regency in 2007-2027. In fact, that regulation can not fully control the land conversion from paddy fields to nonfarm. However, there are at lease two village governmentsin Bandung Regency that are able to control the land conversion through village regulations. Those are Sangkanhurip Village Regulation Number 2 Year 2010 about Perennial Wetland Agricultural Areas Plan and Sumbersari Village Regulation Number 4 Year 2014 about Wetland Agricultural Areas. The role of Land Office in Bandung Regency to control the paddy field conversion through the Land Technical Recommendation should be strengthened. That recommendation is one of substantial requirements to get location permit. Furthermore, the next step is encouraging local government to publish local regulations of LP2B.Downloads
References
Direktorat Penatagunaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, 2010. Penyusunan Neraca Sawah Nasional. Jakarta,
Goetz, Shortle dan Bergstrom (Eds.). (2005). Land Use Problems and Conflicts: Causes, Consequences and Solutions. London and New York: Routledge.
Hardjono, 2005. Strategi Pengendaliaan Alih Fungsi Tanah Pertanian. Makalah Seminar, Jakarta.
Harsono, Boedi 2003. Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta. Penerbit Djambatan,.
Jhamtani, Hira, 2008. Lumbung Pangan, Menata Ulang Kebijakan Pangan. Yogyakarta, INSISTPress.
Kartika, Dewi, 2014. Tanggapan atas Desain Riset dan Usulan Pembahasan.Disampaikan dalam “Konsinyering Penyusunan Riset Desain dan Instrumen Penelitian Dinamika dan Peluang Pengendalian Alih Fungsi Tanah Sawah oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan BPNRI†Jakarta, 2 April 2014.
Lambin EF, Turner BL, Geist HJ, Agbola SB, et.al,. (2001). The Causes of Land-Use and Land-Cover Change: Moving Beyond the Myths. Global Environmental Change: Human Policy.crossref
Lambin EF, Geist HJ & Lepers, E. (2003). “Dynamics of Land-Use and Land Cover Change in Tropical Regionsâ€. Annual Review of Environment and Resources, 28, 205-241.crossref
Lambin EJ, Geist HJ & Ellis. (2007). Causes of Land-Use and Land-Cover Change. In Cleveland (Ed.). Encyclopedia of Earth. Washington DC: Environmental Information Coalition, National Council for Sciences and the Environment.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor, 1996. Alih Guna Tanah Pertanian. Jakarta.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, 2007. Pengendalian Konversi (Alih Guna) Tanah Pertanian (Sawah) ke Non Pertanian. Jakarta.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 2014. Penelitian Dinamika dan Peluang Pengendalian Alih Fungsi Tanah Sawah. Jakarta.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, 2014. Laporan Teknis Penelitian Dinamika dan Peluang Pengendalian Alih Fungsi Tanah Sawah di Kabupaten Bandung. Jakarta.
Puspasari, A. (2012). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan Pertanian dan Dampaknya terhadap Pendapatan Petani (Studi Kasus Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang). Skripsi. IPB, Bogor.
Sandi, RN, 2009. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Konversi Lahan Sawah di Karawang. Bogor. Institut Pertanian Bogor.
Suhadi & Wahanisa, R. (2011). “Tinjauan Yuridis Normatif Berbagai Peraturan Tentang Alih Fungsi Tanah Pertanian di Indonesiaâ€. Jurnal Pandecta, 6 (1). Diunduh dari <http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta> pada Oktober 2014.
Sumaryanto, 2014. Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Jakarta 3 April 2014. Power Point.
Supriyadi, A, 2004.Kebijakan Alih Fungsi Lahan dan Proses Konservasi Lahan (Studi Kasus: Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur). Bogor, Institut Pertanian Bogor.
Peraturan Desa Sangkanhurip Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Kawasan Pertanian Lahan Basah Abadi.
Peraturan Desa Sumbersari Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Pertanian Lahan Basah Abadi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan danPemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/KaBPN No.3 Tahun 1998, tentang pemanfaatan tanah kosong untuk tanaman pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Surat Menteri Negara Agraria/KaBPN No. 410-1850 Tahun 1994 kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas selaku Ketua BKTRN perihal alih fungsi tanah sawah beririgasi teknis untuk penggunaan tanah non pertanian.
Surat Menteri Negara Agraria/KaBPN No. 410-1851 Tahun 1994, kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II perihal pencegahan penggunaan tanah sawah beririgasi teknis untuk penggunaan tanah nonpertanian melalui penyusunan RTRW.
Surat Menteri Negara Agraria/KaBPN No. 410-1851 Tahun 1994, kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya perihal pencegahan penggunaan tanah sawah beririgasi teknis untuk penggunaan tanah nonpertanian.
Surat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas selaku Ketua BKTRN No. 5335/MK/9/1994 Tahun 1994, kepada Menteri Dalam Negeri perihal penyusunan RTRW Daerah Tingkat II.
Surat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas selaku Ketua BKTRN No. 5417/MK/10/1994 Tahun 1994, kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat RI perihal efisiensi pemanfaatan lahan bagi perumahan.
Surat Menteri Negara Agraria/KaBPN No.460-3346 Tahun 1994, Kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya perihal alih fungsi tanah sawah beririgasi teknis untuk penggunaan tanah nonpertanian.
Surat Menteri Dalam Negeri No.474/4263/S/Sj Tahun 1994, kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia perihal peninjauan kembali RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kotamadya
Surat Menteri Sekretaris Negara No. 164/IV. Sesneg/05/1996 Tahun 1996, Kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas selaku Ketua BKTRN perihal permohonan persetujuan penggunaan lahan sawah beririgasi teknis untuk proyek industri pemurnian minyak di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Surat Menteri Negara Agraria/KaBPN No.460-1594 Tahun 1996, kepada Gubernur dan Bupati/Walikotamadya perihal pencegahan konversi tanah sawah irigasi teknis menjadi tanah kering
Surat Keputusan Kepala BPN-RI No. 354/KEP-100.18/IX/2011 tanggal 16 September 2011, telah dibentuk Tim Koordinasi Pemantapan Luas Sawah.
Surat Keputusan Kepala BPN-RI No. 296/KEP-18.1/IV/2013 tgl 23 April 2013, Tentang pembentukan Tim Koordinasi Pemantapan Luas Baku Sawah, dengan tugas:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ardia, Herdi, 2014. 32.000 Hektar Lahan Pertanian di Kabupaten.Bandung 'Terlantar'. http://industri.bisnis.com/read/20140917/99/258124/32.000-hektare-lahan-pertanian-di-kab.bandung-terlantar. (Diunduh 3 April 2016).
Hadinata D, Christian dan Sugiyanto, 2013. Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian dan AlihFungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Bandung.http://sappk.itb.ac.id/ jpwk2/wp-content/uploads/2013/07/ V2N2-Kebijakan-Perlindungan-Lahan-Pertanian-dan-Alih-Fungsi-Lahan-Pertanian-di-Kabupaten-Bandung.pdf. (Diunduh, 1 April 2016).
Mildan, 2015.Penetapan Lahan Hijau Masih Tidak Efektif. http://kabarrakyat.co/2015/ 05/15239/penetapan-lahan-hijau-masih-tidak-efektif/?fdx_switcher=true. (Diunduh 2 April 2016).
Nugraharani, Dessy dan Wikarta, Engkus Kusnadi, 2014. Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Mengatasi Alih Fungsi Lahan (Studi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat) (Implementation of the Policy on the Protection of Sustainable Agricultural Land in Handling Agricultural Land Convertion).Universitas Padjadjaran Agric. Sci. J. – Vol. I (4): 122-132 (2014) http://download.portalgaruda.org/article.php?article=256421&val=6090&title= implementasi%20kebijakan%20perlindungan%20lahan%20pertanian%20pangan%20berkelanjutan%20dalam%20mengatasi%20alih%20fungsi%20lahan. (Diunduh 5 Maret 2016).
Pemerintah Kabupaten Bandung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, 2014. Konsep Revisi RTRW Kabupaten Bandung Tahun 2007-2027. https://www. google.co.id/ webhp?sourceid=chrome-instant&ion= 1&espv=2&ie=UTF8#q=KONSEP+REVISI+RTRW+KABUPATEN+BANDUNG+TAHUN+2007+%E2%80%93+2027+PEMERINTAH+KABUPATEN+BANDUNG+BADAN+PERENCANAAN+PEMBANGUNAN+DAERAH. (Diunduh 2 Pebruari 2016).
Pikiran Rakyat, 2013. Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kab. Bandung Capai 30 Hektar Per Tahun. http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2013/10/08/ 254164/alih-fungsi-lahan-pertanian-di-kab-bandung-capai-30-hektar-tahun. (Diunduh 23 Pebruari 2016).
Pikiran Rakyat, 2015. Desa Pemilik Lahan Abadi Bakal Dapat Insentif.http://www.pikiran- rakyat.com/bandung-raya/2015/01/28/ 313936/desa – pemilik – lahan – abadi-bakal-dapat-insetif. (Diunduh 23 Pebruari 2016).
Republika, 2015.Bandung Kesulitan Terapkan Lahan Hijau Abadi.http://www.skanaa. com/id/news/detail/bandung-kesulitan-terapkan-lahan-hijau-abadi. (Diunduh 2 Maret 2016).
Republika, 2015.Pemkab Bandung Bakal Punya Peta Lahan Hijau Abadi. http://www. republika.co.id/berita/nasional/daerah/ 15/04/30/nnmkdj-pemkab-bandung-bakal-punya-peta-lahan-hijau-abadi. (Diunduh 2 Maret 2015).
Published
Issue
Section
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The copyright for articles in this journal is retained by the authors.
- Authors grant to the journal first publication rights and the right to distribute the article, including the journal's web site, online data bases and other similar forms.
- Authors agree to license their work according to Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Articles published in JMB are free to use for non-commercial uses as long as the authors and the journal are attributed properly and the new creations are licensed under the indentical terms (license Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Authors retain the right to reproduce and distribute their articles in any format, without prior authorization, with the proper acknowledgment to the first publication.
- If the article contains copyright material owned by others, authors should obtain written permission from the copyright owner/s in order to reuse the material. Appropriate acknowledgment should be included.
- Authors are encouraged to post their article online (in institutional repositories, personal websites etc). Any such posting must include a reference and a link to the journal's website.
Penulis yang menerbitkan pada jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta untuk artikel dalam jurnal ini disimpan oleh penulis.
- Penulis memberikan kepada jurnal hak publikasi pertama dan hak untuk mendistribusikan artikel, termasuk situs web jurnal, basis data online dan bentuk serupa lainnya.
- Penulis setuju untuk melisensikan karya mereka sesuai dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Artikel yang diterbitkan dalam JMB bebas digunakan untuk penggunaan non-komersial selama penulis dan jurnal dikaitkan dengan benar dan kreasi baru dilisensikan menurut istilah indentis (lisensi Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Penulis mempertahankan hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel mereka dalam format apa pun, tanpa izin sebelumnya, dengan pengakuan yang tepat untuk publikasi pertama.
- Jika artikel tersebut berisi materi hak cipta yang dimiliki oleh orang lain, penulis harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik hak cipta untuk menggunakan kembali materi tersebut. Pengakuan yang tepat harus disertakan.
- Penulis didorong untuk memposting artikel mereka secara online (dalam repositori institusional, situs web pribadi dll). Setiap posting seperti itu harus menyertakan referensi dan tautan ke situs web jurnal.