PERAN-PERAN PEREMPUAN DI WILAYAH KONFLIK: ANTARA KORBAN, PENYINTAS, DAN AGEN PERDAMAIAN
DOI:
https://doi.org/10.14203/jmb.v16i3.40Abstract
Tulisan ini mengungkap peran perempuan di wilayah konflik, yaitu di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Selama ini dalam suatu konflik perempuan hanya dianggap sebagai korban padahal upaya informal yang ditempuh oleh kaum perempuan banyak memberikan kontribusi positif pada proses terciptanya perdamaian, perannya sebagai penyintas, dan inisiator perdamaian terlupakan dan tidak pernah mendapatkan keadilan. Perempuan korban konflik di Aceh berharap terjadi pemenuhan hak korban melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi-Aceh (KKR-Aceh). Namun, usaha mereka gagal karena masih kuatnya pengaruh politik dalam penegakan hukum di Aceh. Selanjutnya, Perempuan Ahmadiyah yang mengalami kekerasan fisik, psikologis, dan ekonomi kurang mendapat perhatian dari pemerintah terkait dengan status kewarganegaraan mereka. Sesuai dengan CEDAW, Resolusi DK PBB No. 1325, dan Rekomendasi umum PBB No.19, pemenuhan keadilan dan hak-hak perempuan adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kata kunci: perempuan, konflik, keadilan, hak asasi manusiaDownloads
References
Faqih, M. (1996). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Kadriah, dkk. (2009). Perlindungan terhadap Perempuan Korban Tsunami dalam Mendapatkan Hak Kepemilikan atas Tanah.Hasil Penelitian Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh.
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 590/457/2013 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan aceh Tahun 2013. KKPK Desak DPRA Bentuk Pansel. (2014). Tribunnews Aceh (23 Juni). Diunduh dari http://aceh.tribunnews.com/2014/06/23/kkp k-desak-dpra-bentuk-pansel.
Issue
Section
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The copyright for articles in this journal is retained by the authors.
- Authors grant to the journal first publication rights and the right to distribute the article, including the journal's web site, online data bases and other similar forms.
- Authors agree to license their work according to Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Articles published in JMB are free to use for non-commercial uses as long as the authors and the journal are attributed properly and the new creations are licensed under the indentical terms (license Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Authors retain the right to reproduce and distribute their articles in any format, without prior authorization, with the proper acknowledgment to the first publication.
- If the article contains copyright material owned by others, authors should obtain written permission from the copyright owner/s in order to reuse the material. Appropriate acknowledgment should be included.
- Authors are encouraged to post their article online (in institutional repositories, personal websites etc). Any such posting must include a reference and a link to the journal's website.
Penulis yang menerbitkan pada jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta untuk artikel dalam jurnal ini disimpan oleh penulis.
- Penulis memberikan kepada jurnal hak publikasi pertama dan hak untuk mendistribusikan artikel, termasuk situs web jurnal, basis data online dan bentuk serupa lainnya.
- Penulis setuju untuk melisensikan karya mereka sesuai dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Artikel yang diterbitkan dalam JMB bebas digunakan untuk penggunaan non-komersial selama penulis dan jurnal dikaitkan dengan benar dan kreasi baru dilisensikan menurut istilah indentis (lisensi Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Penulis mempertahankan hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel mereka dalam format apa pun, tanpa izin sebelumnya, dengan pengakuan yang tepat untuk publikasi pertama.
- Jika artikel tersebut berisi materi hak cipta yang dimiliki oleh orang lain, penulis harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik hak cipta untuk menggunakan kembali materi tersebut. Pengakuan yang tepat harus disertakan.
- Penulis didorong untuk memposting artikel mereka secara online (dalam repositori institusional, situs web pribadi dll). Setiap posting seperti itu harus menyertakan referensi dan tautan ke situs web jurnal.