NOKEN ELECTORAL SYSTEM IN PAPUA DELIBERATIVE DEMOCRACY IN PAPUAN TRADITION
DOI:
https://doi.org/10.14203/jmb.v19i2.389Keywords:
noken system, deliberative democracy, Melanesian tradition, cultural democracyAbstract
Studies of the noken system from the legal approach have been thoroughly investigated, particularly in the 2009 and 2014 elections and the 2014 presidential election in Papua. Several studies of state’s law explain that the noken system is legitimate according to Indonesian laws due to cultural characteristics of Papuan following Melanesian traditions. Different from those studies, this paper examines the noken system according to Habermas’ theoretical framework of deliberative democracy. This study argues that the noken system is strongly powerful as various cultural communities of native Papuans discuss it. The discussions are discursive practices and contestations to determine political decisions, such as certain political figure or political party to be voted in the election. The essence of the noken system is, therefore, a community's participation via consultations and discussions in deciding political choices collectively. Using literature review, the author discusses the implementation of the noken system in Papua province related to the concept of deliberative democracy. Findings indicate that the implementation of noken system reflects the practices of deliberative democracy, proposed by Habermas, at the village community level. In some cases, however, Papuan elites, who unilaterally decide all votes without any discussions and consent of their community, manipulate the noken system. Theoretically, the noken system shows that democracy is not only legislative procedures, but also an art of maintaining collectivism and social integration. Studi-studi mengenai legalitas penggunaan sistem noken dalam Pemilu 2009 dan 2014 dan pemilihan presiden 2014 di Papua telah banyak dilakukan. Beberapa studi menyatakan bahwa sistem noken tersebut sah dalam sistem hukum Indonesia karena menyesuaikan dengan karakteristik budaya orang Papua yang mengikuti tradisi Melanesia. Berbeda dengan studi tersebut, tulisan ini melihat sistem noken dalam perspektif demokrasi deliberatif Habermas. Studi ini berargumen bahwa sistem noken masih sangat kuat karena banyak didiskusikan oleh berbagai komunitas budaya orang asli Papua. Musyawarah dalam sistem noken merupakan praktik diskursif dan kontestasi untuk menentukan keputusan politik, seperti kandidat atau partai politik dalam Pemilu. Inti sistem noken adalah partisipasi masyarakat melalui konsultasi dan diskusi dalam menentukan pilihan politik secara kolektif. Dengan tinjauan pustaka, artikel ini membahas pelaksanaan sistem noken di Provinsi Papua terkait konsep demokrasi deliberatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem noken menggambarkan praktik demokrasi deliberatif di tingkat masyarakat desa. Namun, dalam beberapa kasus, sistem noken dimanipulasi oleh elit Papua, yang secara sepihak memutuskan semua suara tanpa adanya diskusi dan persetujuan dari komunitas. Secara teoritis, sistem noken menunjukkan bahwa demokrasi bukan hanya prosedur legislatif, tapi juga seni dalam menjaga kolektivisme dan integrasi sosial.Downloads
References
Arendt, Hannah. (1958). The Human Condition. Chicago & London: The University of Chicago Press.
Arizona, Y. (2010). Konstitusionalitas Noken: Pengakuan model pemilihan Masyarakat Adat Dalam Sistem pemilihan umum di Indonesia." JurnalKonstitusiPusakoUniversitasAnda las 3 (1).A collaboration between the Republic Indonesia Constitutional Court and the Constitutional Research Centre of the Law Faculty of the Indonesian University.
Azim, M. F & Siregar, S.S. (2014). Menimbang Gagasan Musyawarah Dalam Pemilu Nasional Di Papua. Turast: Jurnal Penelitian dan Pengabdian 2 (1), Januari-Juni 2014: 93-108.
Taylor, C. (2002). Democracy, Inclusive and Exclusive. In R. Madsen, R. Sullivan,
W. Swidler & S.M. Tipson (Eds.). Meaning and Modernity: Religion, polity and self. Barkeley, CA: University of California Press.
Dahl, R.A. (1992). Demokrasidan Para Pengkritiknya. Translated by A. Rahman Zainudin. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Dahl, R.A. (2001). Perihal Demokrasi: Menjelajahi Teori dan Praktik Demokrasi. Translated by A. Rahman Zainudin. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Dowding, K., Goodin, R.E & Pateman, C. (Eds). (2004). Justice and Democracy. Cambridge: Cambridge University Press. crossref
Eko, S. (2008). Revitalisasi Demokrasi Komunitarian. In dalam: Bacaan Forum Warga Kaukus (Vol. 17).
Fraser, N. (1992). Rethinking the Public Sphere: A Contribution to the Critique of Actually Existing Democracy. In Craig Calhoun (Ed). Habermas and the Public Sphere. Cambridge: MIT Press.
Presetyo, A.G. (2012). Menuju Demokrasi Rasional: Melacak Pemikiran Jürgen Habermas tentang Ruang Publik. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 16 (2), November 2012: 95-186.
Gloria, Nuvola, and Syafri Harto."Diplomasi Indonesia Terhadap UNESCO Dalam Meresmikan Noken Sebagai Warisan Budaya Indonesia Tahun 2012."Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 1, no. 1 (2014): 1-15.
Hadi, S. (2013). Pengakuan Model Noken Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemilukada Lanny Jaya Papua dan ImplementasinyaTerhadap Sistem Pemilu Di Indonesia (Ph.D diss., Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Habermas, J. (1989). The Structural Transformation of Public Sphere: An Inquiry into Category of Bourgeois Society, Thomas Burger (terj.). Cambridge: Polity Press.
Habermas, J. (1992). Beetwen Facts and Norms: Contribution to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press.
Haris, S. (1998). Struktur, Proses dan Fungsi Pemilu: Catatan Pendahuluan dalam Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru: Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Hardiman, F.B. (2004). Kritikideologi: Menyingkap Kepentingan Pengetahuan Bersama Jurgen Habermas. Buku Baik, 2004.
Hardiman, F.B. (2005). Demokrasi Deliberatif: Teori, Prinsip dan Praktek. A paper presented in the Third Meeting Forum and the Civil Society Deliberative Empowerment Program ForumImplementation Coordination in Regional Autonomy Process, in Wisma LPP, Yogyakarta, 24 August.
Hardiman, F.B. (2009). Demokrasi deliberatif: menimbang negara hukum dan ruang publik dalam teori diskursus Jurgen Habermas. Yogyakarta: Kanisius.
Huntington, S.P. (1995). Gelombang Demokratisasi Ketiga. Jakarta: Grafiti.
Iver, M. (1984). Negara Modern.Translated by Moertono. Jakarta: Aksara Baru. Lincoln, A. (2009). The Gettysburg Address.Penguin UK.
Maladi, Y. (2010). Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen. Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22, (3): 450-464.
Macridis, R. C. (1988). Sejarah, Fungsi, dan Tipologi Partai-Partai." Dalam Ichlasul Amal, Teori-Teori Mutakhir Partai Politik. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Mirin, J. S. (2013). Implementasi Kebijakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua tahun 2011." Jurnal politico 1 (3).
Multazim, Z. (2016). Persinggungan Hak Budaya dan Hak Politik dalam Pemilihan Umum dengan Sistem Noken di Provinsi Papua. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar'i, 3(2). crossref
Muzaqqi, F. (2015). Diskursus Demokrasi Deliberatif di Indonesia. Jurnal Review Politik, 3(1), 123-139.Panggabean, T. (2014).SistemNokendanBigman.OpiniH arianKompas 18 Agustus.
Prasetyo, A.G. (2012). Menuju Demokrasi Rational: Melacak Pemikiran Jürgen Habermas tentang Ruang Publik." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik16 (2): 169-185.
Raharusun, A. (2014). Politisasi sistemnoken di Papua. Opini Harian Sinar Harapan 11 April.
Santoso, P. (2014). Meninjau-ulang Pemilu sebagai Medium Inklusi Komunitas Adat. Makalah dalam Forum Multilateral
Riset Kepemiluan, Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) & Australian Electoral Commission, di Jakarta 22-24 April 2014
Sastika, D & Hananto, W. (2015) Sistem Noken Dalam Pemilukada Provinsi Papua (Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/phpu.D-xi/2013 Mengenai Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Papua Tahun 2013). Jurnalnovum 1 (6).
Sodiki, A. (2009). Konstitusionalisasi Pemilihan Umum Model Masyarakat Yahukimo, Jurnal Konstitusi 6 (2) Juli 2009: 1-6.
Suseno, F.M. (2004). 75 Tahun JÇ–rgen Habermas. Basismagazine, No. 11-12 (53) 53, November-Desember.
Tebay, N. (2014). Sistem Noken dan Demokrasi. Opini Harian Kompas 21 Agustus.
Thomassen, L. (2010). Habermas: A Guide For The Perplexed. A&C Black. crossref
Walilo, L. (2016). Noken Dalam Perspektif Perempuan Adat. Dalam http://www. sastrapapua.com/2016/11/noken-dalam- perspektif-perempuan-adat.html#!/ tcmbck
Wenda, P.L., Yoman, Y. & K. (2014). Pemilukada Gubernur Provinsi Papia Tidak Demokratis. Jayapura: Lembaga Intelektual Tanah Papua.
Wolfson, A. M. (1899). The ballot and Other Forms of Voting in the Italian Communes. The American Historical Review, 5(1), 1-21.
Uropdana, Y. (2014). Sistem Noken: Metode Rahasia Menemukan Hargadiri dan Kepastian Hukum. Artikel pada website Komunitas Mahasiswa dan Pelajar Aplim Apom Kabupaten pegunungan Bintang Papua (18 Maret 2014).An article from the website of the Aplim Apom Students Community of Pegunungan Bintang district of Papua (18 March 2014). Downloaded from: http://www.komapo.org/index.php/sosp ol/36-sospol/616-sistem-noken-metode- rahasia-menemukan-harga-diri-dan- kepastian-hukum
Zevedai,B. (1956). Democracy and Dictatorship: Their Psychology and Pattern of Life. London: Routledge & Kegan Paul (1956).
Bintang Papua. “YunusWonda: Noken Alat Sakral Bagi Masyarakat Pegunungan.†28 Februari 2014. Download from http://bintangpapua.com/index.php/lain- lain/k2-information/halaman- utama/item/13546-yunus-wonda-noken- alat-sakral-bagi-masyarakat- pegunungan (14 May 2015).
Bintang Papua. “Sistem Noken Sudah Jadi Budaya Masyarakat Pegunungan.†6 Maret 2014. Download from http://bintang papua.com/~bintangp/index.php/lain- lain/k2-information/halaman-utama/ item/2224-sistem-noken-sudah-jadi- budaya-masyarakat-pegunungan (14 May 2015).
Published
Issue
Section
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The copyright for articles in this journal is retained by the authors.
- Authors grant to the journal first publication rights and the right to distribute the article, including the journal's web site, online data bases and other similar forms.
- Authors agree to license their work according to Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Articles published in JMB are free to use for non-commercial uses as long as the authors and the journal are attributed properly and the new creations are licensed under the indentical terms (license Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Authors retain the right to reproduce and distribute their articles in any format, without prior authorization, with the proper acknowledgment to the first publication.
- If the article contains copyright material owned by others, authors should obtain written permission from the copyright owner/s in order to reuse the material. Appropriate acknowledgment should be included.
- Authors are encouraged to post their article online (in institutional repositories, personal websites etc). Any such posting must include a reference and a link to the journal's website.
Penulis yang menerbitkan pada jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta untuk artikel dalam jurnal ini disimpan oleh penulis.
- Penulis memberikan kepada jurnal hak publikasi pertama dan hak untuk mendistribusikan artikel, termasuk situs web jurnal, basis data online dan bentuk serupa lainnya.
- Penulis setuju untuk melisensikan karya mereka sesuai dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Artikel yang diterbitkan dalam JMB bebas digunakan untuk penggunaan non-komersial selama penulis dan jurnal dikaitkan dengan benar dan kreasi baru dilisensikan menurut istilah indentis (lisensi Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Penulis mempertahankan hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel mereka dalam format apa pun, tanpa izin sebelumnya, dengan pengakuan yang tepat untuk publikasi pertama.
- Jika artikel tersebut berisi materi hak cipta yang dimiliki oleh orang lain, penulis harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik hak cipta untuk menggunakan kembali materi tersebut. Pengakuan yang tepat harus disertakan.
- Penulis didorong untuk memposting artikel mereka secara online (dalam repositori institusional, situs web pribadi dll). Setiap posting seperti itu harus menyertakan referensi dan tautan ke situs web jurnal.