POLITIK HUKUM TENTANG PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELINDUNGI EKSISTENSI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.14203/jmb.v19i1.378Keywords:
Politics of law, The Constitutional Court of Indonesia, the entities of the adat law societiesAbstract
Abstract The implementation of the communities’ rights, including the right of the natural resources has not been consistent with the principles of the constitution, although the existences of entities of the adat law societies (Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, or KMHA) have already recognised and guaranteed by the Constitution and have also been mentioned in various Laws regarding the natural resources. For that reason, the Constitutional Court through its decisions, which determines the legal policy of Constitutional Court exists to balance the power between the excecutives and the judicials. There are already various papers about the entities of the adat law societies, but none of it elaborate on how the Laws protects the rights of KMHA and the role of Constitutional Court in protecting its existences from the legal politics. Laws and regulations related to the rights of KMHA regarding the natural resources and Constitutional Courts decisions related to KMHA and the natural resources were used in this paper as research objects. In addition, a number of bibliography and primary law resources were also employed as the source of study. This research unveiled that since the issue of the Constitutional Court Decision No.35/PUU-X/2012, there have been numerous technical rules regulating the existence of KMHA explicitly. In the meantime, the Constitutional Court through its decisions, based on the philosophical, juridical and sociological considerations, have already produced landmark decisions regarding the important limitations to define KMHA. This was one of the main role of Constitutional Court to uphold the principles of Constitution. Abstrak Sejatinya pelaksanaan hak-hak KMHA, khususnya hak-hak di bidang Sumber Daya Alam (SDA) belum sejalan dengan amanat konstitusi, walaupun keberadaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) telah ditegaskan dalam konstitusi dan diturunkan melalui peraturan perundang-undangan terkait Sumber Daya Alam (SDA). Untuk itulah Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya yang melahirkan Politik Hukum Mahkamah Konstitusi hadir untuk menyeimbangkan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif. Penulisan tentang Masyarakat Hukum Adat sudah banyak, namun belum ada yang lebih spesifik menulis tentang bagaimana Peraturan perundang-undangan mengatur hak-hak Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) dan bagaimana kontribusi Mahkamah Konstitusi dalam melindungi eksistensi KMHA dari aspek politik hukum. Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan hak-hak KMHA di bidang Sumber Daya Alam dan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan KMHA dan Sumber Daya Alam khususnya digunakan sebagai objek penelitian serta meneliti bahan-bahan pustaka dalam menganalisis dan mengkaji bahan hukum. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa sejak adanya Putusan MK No.35/PUU-X/2012, banyak muncul peraturan-peraturan teknis yang mengatur lebih tegas tentang keberadaan KMHA. Sementara itu, Politik Hukum Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya yang berlandaskan filosofis, yuridis dan sosiologis melahirkan landmark decision mengenai batasan penting untuk mendefinisikan KMHA. Hal ini merupakan salah satu peran Mahkamah dalam menjalankan amanat konstitusi.Downloads
References
Abdurrahman, Tim Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. (2015). Draft Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Jakarta. (www.bphn. go.id/data/ documents/mekanisme_pengakuan_masy _hkm_adat.pdf, diakses pada tanggal 10 Oktober 2016).
Achmad. Sodiki. (2012). Politik Hukum Dalam Konstruksi Ilmu Hukum. Makalah dalam Kongres Ilmu Hukum: Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia, Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia bekerjasama dengan Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro.
Semarang.
Alting, Husen. (2010). Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.
Arizona. Yance. (2013). Peluang Hukum Implementasi Putusan MK 35 ke dalam Konteks Kebijakan Pengakuan Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah. Makalah disampaikan dalam Lokakarya “Fakta Tekstual (Quo Vadis) Hutan Adat Pasca Putusan MK No.35/PUU-X/2012“. Palangkaraya. Diakses dari http://www. lifemosaic.net/images/uploads/Resourc es/Docs%20BI/Yance_Arizona-Peluang_Hukum_Implementasi_Putusa n_MK_35.pdf, tanggal 7 April 2017.
Asshiddiqie, Jimly. (2015). Gagasan Konstitusi Sosial: Institusionalisasi dan Konstitusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani, Jakarta: Pustaka LP3ES.
Asshiddiqie, Jimly. (2003). Konsolidasi Naskah UUD 1945. Jakarta: Penerbit Yarsif Watampoe.
Cahyaningrum, Dian. (2015). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Status Hutan Adat Sebagai Hutan Hak, Jurnal Kajian DPR Vol.20 No.1, Maret 2015 hal.1-16. Diakses dari https://jurnal. dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/ 566/461, tanggal 7 April 2017.
Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang- undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Jogjakarta: Kanisius.
Latif. (2014). Mata Air Keteladanan Pancasila dalam Perbuatan. Bandung: Mizan
Lubis, Solly. (2014). Politik Hukum dan Kebijakan Publik. Bandung: Mandar Maju.
Setiady, Tolib. (2013). Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan). Bandung: Penerbit Alfabeta.
Thontowi, Jawahir, dan Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Centre for Local Law Devolepment Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. (2012). Laporan Hasil Penelitian Aktualisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA): Perspektif Hukum dan Keadilan Terkait Dengan Status MHA dan Hak-hak Konstitusionalnya. Jakarta.
Tim Penyusun Hukum Acara MK. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.
Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). Hukum, Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam
Wheare, KC. (2003). Konstitusi-Konstitusi Modern, terj. Muh. Hardani. Surabaya: Pustaka Eureka.
Published
Issue
Section
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The copyright for articles in this journal is retained by the authors.
- Authors grant to the journal first publication rights and the right to distribute the article, including the journal's web site, online data bases and other similar forms.
- Authors agree to license their work according to Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Articles published in JMB are free to use for non-commercial uses as long as the authors and the journal are attributed properly and the new creations are licensed under the indentical terms (license Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Authors retain the right to reproduce and distribute their articles in any format, without prior authorization, with the proper acknowledgment to the first publication.
- If the article contains copyright material owned by others, authors should obtain written permission from the copyright owner/s in order to reuse the material. Appropriate acknowledgment should be included.
- Authors are encouraged to post their article online (in institutional repositories, personal websites etc). Any such posting must include a reference and a link to the journal's website.
Penulis yang menerbitkan pada jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta untuk artikel dalam jurnal ini disimpan oleh penulis.
- Penulis memberikan kepada jurnal hak publikasi pertama dan hak untuk mendistribusikan artikel, termasuk situs web jurnal, basis data online dan bentuk serupa lainnya.
- Penulis setuju untuk melisensikan karya mereka sesuai dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Artikel yang diterbitkan dalam JMB bebas digunakan untuk penggunaan non-komersial selama penulis dan jurnal dikaitkan dengan benar dan kreasi baru dilisensikan menurut istilah indentis (lisensi Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Penulis mempertahankan hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel mereka dalam format apa pun, tanpa izin sebelumnya, dengan pengakuan yang tepat untuk publikasi pertama.
- Jika artikel tersebut berisi materi hak cipta yang dimiliki oleh orang lain, penulis harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik hak cipta untuk menggunakan kembali materi tersebut. Pengakuan yang tepat harus disertakan.
- Penulis didorong untuk memposting artikel mereka secara online (dalam repositori institusional, situs web pribadi dll). Setiap posting seperti itu harus menyertakan referensi dan tautan ke situs web jurnal.