INDONESIA DI TENGAH BELANTARA DIGITAL
MERDEKA ATAU TIDAK BERDAYA?
DOI:
https://doi.org/10.14203/jmb.v22i2.1117Keywords:
Jagat digital, pembebasan, penguasaan, IndonesiaAbstract
Akhir-akhir ini kita sering mendapati kabar bohong atau hoaks yang muncul di lini masa media sosial kita. Menurut laporan isu hoaks dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) pada April 2019 tercatat sebanyak 486 hoaks teridentifikasi, 209 diantaranya adalah hoaks dengan kategori politik. Hoaks dengan kategori politik adalah berupa kabar bohong yang menyerang KPU dan Bawaslu calon presiden dan calon wakil presiden, serta partai politik peserta pemilu. Hoaks jenis itu mencuat karena pada saat itu adalah momen pemilu. Sepanjang Agustus 2018-April 2019 terkumpul laporan sebanyak 1.731 hoaks, terus meningkat pada 17 April saat gelaran pemilu berlangsung. Sebanyak 620 hoaks merupakan kategori politik, 210 hoaks merupakan kategori pemerintahan, 200 hoaks merupakan kategori kesehatan, 159 hoaks merupakan kategori fitnah, dan 113 merupakan kategori kejahatan, dan sisanya isu lainnya (detik.com).
Lalu kenapa penyebarannya sangat begitu cepat dan masif? Tak bisa kita mungkiri, bahwa perkembangan teknologi dan disrupsi di era digital melaju dengan cepat layaknya kendaraan yang melaju di jalan bebas hambatan (tol). Asumsi pengarang buku jagat digital ini akan media sosial adalah sebagai jalan raya gratis yang mana siapa pun dapat menggunakan layanan tersebut. Namun dibalik gratisnya layanan, tanpa kita sadari ada perangkap pengawasan (surveillance) dimana platform penyedia layanan dapat memasangi “jalan raya†tersebut dengan CCTV atau kamera-kamera pengawas. Gerak-gerik pengguna layanan dan data pribadinya terekam oleh kamera-kamera pengawas tersebut.
Downloads
References
Baran, S. J. (2014). Introduction to mass communica- tion: Media literacy and culture (Eight). Mc Graw Hill.
Biyani, P., Tsioutsiouliklis, K., & Blackmer, J. (2016). 8 amazing secrets for getting more clicks: Detecting clickbaits in news streams using article informality. Proceedings of the Thirtieth AAAI Conference on Artificial Intelligence (AAAI-16), 94–100.
Clinten, B. (2020). Jokowi: Ekonomi digital Indonesia terbesar di Asia Tenggara. Diakses pada 12 Agustus 2020 dari https://tekno.kompas.com/ read/2020/02/27/18010097/jokowiekonomi digitalindonesiaterbesardiasiatenggara.
Lyon, D. (2007). National ID cards: Crimecontrol, citizenship and social sorting. Policing: A Journal of Policy and Practice, 1(1), 111118., https://doi.org/10.1093/police/pam015
Maharani, T. (2019). Kominfo identifikasi 486 hoax sepanjang April 2019, 209 terkait politik. Diakses pada 30 September 2020 dari https:// news.detik.com/berita/d4532182/kominfo identifikasi486hoaxsepanjangapril 2019209terkaitpolitik.
Mosco, V. (2017). Becoming digital: Toward a post- internet society. Emerald Publishing Limited.
Perdew, L. (2017). Information literacy in the digital age. E. D. Schneider (Ed.). Abdo Publishing.
Pertiwi, W. K. (2020). Kasus kebocoran data di Indonesia dan nasib UU perlindungan data pribadi. Diakses pada 27 Agustus 2020 dari https:// tekno.kompas.com/read/2020/05/05/19080067/ kasuskebocorandatadiindonesiadannasib uuperlindungandatapribadi?page=2.
Potter, W. J. (2019). Media literacy (Ninth). Sage Publication.
Pratama, K. R. (2020). Server cloud Google di Indonesia bakal ditempatkan di 3 zona. Diakses pada 30 September 2020 dari https://tekno.kompas. com/read/2020/03/04/18054197/servercloud googlediindonesiabakalditempatkandi 3zona.
Silverblatt, A., Smith, A., Miller, D., Smith, J., & Brown, N. (2014). Media literacy: Keys to interpreting media messages. Praeger.
Sudibyo, A. (2019). Jagat digital (Pembebasan dan penguasaan). Kepustakaan Populer Gramedia.
Tapscott, D. (2009). Grown up digital: How the net generation is changing your world. Mc Graw.
Zuboff, S. (2019). The Age of Surveillance Capitalism: The Fight for a Human Future at the New Fron tier of Power. In PublicAffairs. Public Affairs.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2020 Yoka Pramadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The copyright for articles in this journal is retained by the authors.
- Authors grant to the journal first publication rights and the right to distribute the article, including the journal's web site, online data bases and other similar forms.
- Authors agree to license their work according to Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Articles published in JMB are free to use for non-commercial uses as long as the authors and the journal are attributed properly and the new creations are licensed under the indentical terms (license Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Authors retain the right to reproduce and distribute their articles in any format, without prior authorization, with the proper acknowledgment to the first publication.
- If the article contains copyright material owned by others, authors should obtain written permission from the copyright owner/s in order to reuse the material. Appropriate acknowledgment should be included.
- Authors are encouraged to post their article online (in institutional repositories, personal websites etc). Any such posting must include a reference and a link to the journal's website.
Penulis yang menerbitkan pada jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta untuk artikel dalam jurnal ini disimpan oleh penulis.
- Penulis memberikan kepada jurnal hak publikasi pertama dan hak untuk mendistribusikan artikel, termasuk situs web jurnal, basis data online dan bentuk serupa lainnya.
- Penulis setuju untuk melisensikan karya mereka sesuai dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Artikel yang diterbitkan dalam JMB bebas digunakan untuk penggunaan non-komersial selama penulis dan jurnal dikaitkan dengan benar dan kreasi baru dilisensikan menurut istilah indentis (lisensi Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Penulis mempertahankan hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel mereka dalam format apa pun, tanpa izin sebelumnya, dengan pengakuan yang tepat untuk publikasi pertama.
- Jika artikel tersebut berisi materi hak cipta yang dimiliki oleh orang lain, penulis harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik hak cipta untuk menggunakan kembali materi tersebut. Pengakuan yang tepat harus disertakan.
- Penulis didorong untuk memposting artikel mereka secara online (dalam repositori institusional, situs web pribadi dll). Setiap posting seperti itu harus menyertakan referensi dan tautan ke situs web jurnal.