Melawan Korupsi dari Bawah: Strategi Penguatan Akuntabilitas Lokal dalam Pengelolaan Keuangan Desa
DOI:
https://doi.org/10.14203/jmb.v20i1.512Abstract
The mechanism of transparency and accountability of village financial management is currently more regulated within technical implementation regulations that are vertical. It is seen from the regulation that require accountability for village financial management to be addressed to local and central government. However, in practice the vertical accountability approach is considered ineffective. The multilayered arrangements and tight controls through the supervision of many supra-village actors are in fact only powerful in curbing and dictating the village, rather than establishing them. In contrast, corruption practices in rural areas are increasingly widespread with increasing funds being channeled to the villages through fund transfer schemes from APBN for villages or Dana Desa. This paper has two purposes. First, it shows weakness and at the same time criticizes the dominance of vertical transparency and accountability mechanisms in village financial management. Secondly, it offers a strategy for strengthening local accountability as an alternative to fighting corruption from below - with and by the village community itself as its main actor - in managing village finances. The supervisory model built up, in addition to not ensuring the village budget management is free from elite capture, also gives space to rent-seeking networks in the regions and villages. This paper offers a strategy of strengthening local village accountability as an alternative solution to get out of the corruption crisis in the village. Strengthening local accountability among others can be done through empowerment approach and institutionalization of democracy by strengthening existing channels and working in village communitarian democracy schemes, namely through strengthening BPD, strengthening village meetings, building citizen forums, building village information systems, and designing systems or citizen complaints mechanism. Kata Kunci: pengelolaan keuangan desa, partisipasi, akuntabilitas lokal, demokrasi komunitarian.Downloads
References
Buku
Agusta, Ivanovich. Tanpa tahun (tt). Good Governance dalam UU No. 6/2014 tentang Desa.
Bappenas. (2007). Penerapan Tata Pemerintahan yang Baik. Bappenas: Jakarta.
Chandra, Eka, dkk. (2003). Membangun Forum Warga: Implementasi Partisipasi dan Penguatan Masyarakat Sipil. Bandung: Yayasan Akatiga.
Chandra, Eka. (2015). Akuntabilitas Pemerintah Desa. Jurnal Analisis Sosial, Vol. 19, No. 2, Desember 2015.
Eko, Sutoro. (2005). "Memperdalam Demokrasi Desa" dalam Sugeng Bahagijo dan Rusdi Tagaroa (Ed.). Orde Partisipasi: Bunga Rampai Partisipasi dan Politik Anggaran. Jakarta: Perkumpulan Prakarsa.
Eko, Sutoro, dkk. (2013). Mutiara Perubahan: Inovasi Desa Dari Indonesia Timur. Yogyakarta: Institute for Research and Empowerment (IRE).
Eko, Sutoro. (2015). Regulasi Baru, Desa Baru: Ide, Misi, dan Semangat UU Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Eko, Sutoro, dkk. (2017). Desa Baru, Negara Lama. Yogyakarta: Pascasarjana STPMD APMD.
Husodo, Adnan Topan/ICW. (2017). Menuju Desa Bebas Korupsi. Dipaparkan pada Dialog Media PKSANHAN-LAN tanggal 6 April 2017.
Tim Peneliti KOMPAK. (2017). “Dana Desa, Pembagian Alokasi, dan Penggunaan: Tinjauan KOMPAKâ€. Jakarta: Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK).
Rozaki, Abdul, dkk. 2016. Mengembangkan Model Pendampingan Desa Asimetris di Indonesia. Yogyakarta: Institute for Research and Empowerment.
Tim Peneliti Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (PKDOD) LAN. (2016). Model dan Instrumentasi Kebijakan Hubungan Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: PKDOD LAN.
Tjandra, W. Riawan dan Ninik Handayani. (2015). Badan Permusyawaratan Desa dalam Demokrasi Desa. Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa
Peraturan Perundang-undangan
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN juncto PP No. 22 Tahun 2015.
PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 juncto PP No. 47 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Desa dan PDTT (Permendesa PDTT) No. 5 Tahun tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2015.
Peraturan Menteri Desa dan PDTT (Permendesa PDTT) No. 21 Tahun tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2016.
Peraturan Menteri Keuangan No. 247 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa juncto PMK No. 49 Tahun 2016.
Artikel Media
“Dana Desa Sumber Korupsi Baru. KPK Tangkap Bupati dan Kejari Pamekasanâ€, Harian Kompas, 3 Agustus 2017, hal. 1.
“Pengawasan Dana Desa Minim. KPK Sampaikan Rekomendasiâ€,Harian Kompas, 4 Agustus 2017, hal. 1.
“Miliaran Rupiah Dana Desa Mengendapâ€, Harian Kompas, 7 Agustus 2017, hal. 1
“Jokowi Perintahkan Usut Penyelewengan Dana Desaâ€, Harian Koran Tempo, 8 Agustus 2017, hal. 10. ANSA-EAP.
“The Four Pillars of Social Accountabilityâ€. http://www.ansa-eap. net/about-us/who-we-are/the-fourpillars-of-social-accountability/ diakses pada 16 November 2017.
Published
Issue
Section
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The copyright for articles in this journal is retained by the authors.
- Authors grant to the journal first publication rights and the right to distribute the article, including the journal's web site, online data bases and other similar forms.
- Authors agree to license their work according to Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Articles published in JMB are free to use for non-commercial uses as long as the authors and the journal are attributed properly and the new creations are licensed under the indentical terms (license Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Authors retain the right to reproduce and distribute their articles in any format, without prior authorization, with the proper acknowledgment to the first publication.
- If the article contains copyright material owned by others, authors should obtain written permission from the copyright owner/s in order to reuse the material. Appropriate acknowledgment should be included.
- Authors are encouraged to post their article online (in institutional repositories, personal websites etc). Any such posting must include a reference and a link to the journal's website.
Penulis yang menerbitkan pada jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta untuk artikel dalam jurnal ini disimpan oleh penulis.
- Penulis memberikan kepada jurnal hak publikasi pertama dan hak untuk mendistribusikan artikel, termasuk situs web jurnal, basis data online dan bentuk serupa lainnya.
- Penulis setuju untuk melisensikan karya mereka sesuai dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Artikel yang diterbitkan dalam JMB bebas digunakan untuk penggunaan non-komersial selama penulis dan jurnal dikaitkan dengan benar dan kreasi baru dilisensikan menurut istilah indentis (lisensi Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Penulis mempertahankan hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel mereka dalam format apa pun, tanpa izin sebelumnya, dengan pengakuan yang tepat untuk publikasi pertama.
- Jika artikel tersebut berisi materi hak cipta yang dimiliki oleh orang lain, penulis harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik hak cipta untuk menggunakan kembali materi tersebut. Pengakuan yang tepat harus disertakan.
- Penulis didorong untuk memposting artikel mereka secara online (dalam repositori institusional, situs web pribadi dll). Setiap posting seperti itu harus menyertakan referensi dan tautan ke situs web jurnal.