Melawan Korupsi dari Bawah: Strategi Penguatan Akuntabilitas Lokal dalam Pengelolaan Keuangan Desa

DOI:

https://doi.org/10.14203/jmb.v20i1.512

Abstract

The mechanism of transparency and accountability of village financial management is currently more regulated within technical implementation regulations that are vertical. It is seen from the regulation that require accountability for village financial management to be addressed to local and central government. However, in practice the vertical accountability approach is considered ineffective. The multilayered arrangements and tight controls through the supervision of many supra-village actors are in fact only powerful in curbing and dictating the village, rather than establishing them. In contrast, corruption practices in rural areas are increasingly widespread with increasing funds being channeled to the villages through fund transfer schemes from APBN for villages or Dana Desa. This paper has two purposes. First, it shows weakness and at the same time criticizes the dominance of vertical transparency and accountability mechanisms in village financial management. Secondly, it offers a strategy for strengthening local accountability as an alternative to fighting corruption from below - with and by the village community itself as its main actor - in managing village finances. The supervisory model built up, in addition to not ensuring the village budget management is free from elite capture, also gives space to rent-seeking networks in the regions and villages. This paper offers a strategy of strengthening local village accountability as an alternative solution to get out of the corruption crisis in the village. Strengthening local accountability among others can be done through empowerment approach and institutionalization of democracy by strengthening existing channels and working in village communitarian democracy schemes, namely through strengthening BPD, strengthening village meetings, building citizen forums, building village information systems, and designing systems or citizen complaints mechanism. Kata Kunci: pengelolaan keuangan desa, partisipasi, akuntabilitas lokal, demokrasi komunitarian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Agusta, Ivanovich. Tanpa tahun (tt). Good Governance dalam UU No. 6/2014 tentang Desa.

Bappenas. (2007). Penerapan Tata Pemerintahan yang Baik. Bappenas: Jakarta.

Chandra, Eka, dkk. (2003). Membangun Forum Warga: Implementasi Partisipasi dan Penguatan Masyarakat Sipil. Bandung: Yayasan Akatiga.

Chandra, Eka. (2015). Akuntabilitas Pemerintah Desa. Jurnal Analisis Sosial, Vol. 19, No. 2, Desember 2015.

Eko, Sutoro. (2005). "Memperdalam Demokrasi Desa" dalam Sugeng Bahagijo dan Rusdi Tagaroa (Ed.). Orde Partisipasi: Bunga Rampai Partisipasi dan Politik Anggaran. Jakarta: Perkumpulan Prakarsa.

Eko, Sutoro, dkk. (2013). Mutiara Perubahan: Inovasi Desa Dari Indonesia Timur. Yogyakarta: Institute for Research and Empowerment (IRE).

Eko, Sutoro. (2015). Regulasi Baru, Desa Baru: Ide, Misi, dan Semangat UU Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Eko, Sutoro, dkk. (2017). Desa Baru, Negara Lama. Yogyakarta: Pascasarjana STPMD APMD.

Husodo, Adnan Topan/ICW. (2017). Menuju Desa Bebas Korupsi. Dipaparkan pada Dialog Media PKSANHAN-LAN tanggal 6 April 2017.

Tim Peneliti KOMPAK. (2017). “Dana Desa, Pembagian Alokasi, dan Penggunaan: Tinjauan KOMPAKâ€. Jakarta: Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK).

Rozaki, Abdul, dkk. 2016. Mengembangkan Model Pendampingan Desa Asimetris di Indonesia. Yogyakarta: Institute for Research and Empowerment.

Tim Peneliti Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (PKDOD) LAN. (2016). Model dan Instrumentasi Kebijakan Hubungan Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: PKDOD LAN.

Tjandra, W. Riawan dan Ninik Handayani. (2015). Badan Permusyawaratan Desa dalam Demokrasi Desa. Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa

Peraturan Perundang-undangan

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN juncto PP No. 22 Tahun 2015.

PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 juncto PP No. 47 Tahun 2015.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Desa dan PDTT (Permendesa PDTT) No. 5 Tahun tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2015.

Peraturan Menteri Desa dan PDTT (Permendesa PDTT) No. 21 Tahun tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2016.

Peraturan Menteri Keuangan No. 247 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa juncto PMK No. 49 Tahun 2016.

Artikel Media

“Dana Desa Sumber Korupsi Baru. KPK Tangkap Bupati dan Kejari Pamekasanâ€, Harian Kompas, 3 Agustus 2017, hal. 1.

“Pengawasan Dana Desa Minim. KPK Sampaikan Rekomendasiâ€,Harian Kompas, 4 Agustus 2017, hal. 1.

“Miliaran Rupiah Dana Desa Mengendapâ€, Harian Kompas, 7 Agustus 2017, hal. 1

“Jokowi Perintahkan Usut Penyelewengan Dana Desaâ€, Harian Koran Tempo, 8 Agustus 2017, hal. 10. ANSA-EAP.

“The Four Pillars of Social Accountabilityâ€. http://www.ansa-eap. net/about-us/who-we-are/the-fourpillars-of-social-accountability/ diakses pada 16 November 2017.

Published

2018-06-27

Issue

Section

ARTICLES