POTENSI GRATIFIKASI DALAM TATA KELOLA PELAYANAN PUBLIK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DI BANTEN
DOI:
https://doi.org/10.14203/jmb.v19i2.508Keywords:
Tata Kelola Pemerintahan, Korupsi, Gratifikasi, Pemanfaatan Air TanahAbstract
Hampir disetiap daerah tampaknya organisasi perangkat daerah yang ada tidak memberikan ruang yang memadai bagi pengelolaan urusan air bawah tanah sebagai salah satu sumber daya lokal, tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam pengelolaan urusan itu bukan saja tumpang tindih bahkan cenderung semakin kabur. Kondisi ini membawa implikasi luas terhadap pelayanan publik dan dalam beberapa fase proses perijinan menunjukan potensi gratifikasi yang tinggi. Ruang gratifikasi dalam kasus pajak air tanah terbuka lebar manakala perusahaan pengguna sumur bor melakukan pelanggaran, baik pelanggaran teknis, maupun pelanggaran yang bersifat administratif. Upaya menekan tingkat gratifikasi yang terjadi selama ini harus dimulai dari ketegasan peraturan perundangan, mulai tingkat pusat hingga daerah. Paradigma tentang kandungan air dalam suatu akifer merupakan kesatuan dengan akifer lainnya didalam keseluruhan lapisan tanah yang ada harus ditegaskan dengan jelas, sehingga penentuan zona kritis (zona merah) menjadi mutlak sebagai daerah terlarang untuk diambil airnya. Dengan kebijakan yang tegas seperti ini peta zonase yang dibuat memberi makna terhadap pengendalian dalam pemanfaatan air tanah. Seiring dengan itu penggunaan meteran air sebagai alat ukur pengguaan air tanah mutlak diwajibkan kepada seluruh wajib pajak, hal ini diikuti dengan penataan ulang proses pencatatan meteran dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang terintegrasi dalam satu sistim manajemen pemerintahan daerah yang akuntabel. Almost every area appears to regional organizations do not provide sufficient scope for management of the affairs of underground water as one of the local resources, duties and functions of the SKPD in the management of affairs is not only overlap even tend increasingly blurred. This condition carries broad implications for the public service and in some phases of the licensing process indicate the potential for high gratification. Space gratification in the case of ground water tax was wide open when the user enterprise wellbore offense, either a technical violation, and violation of an administrative nature. Efforts to reduce the level of gratification that occurred during this time should start from the firmness of legislation ranging from central to local level. Paradigm of water content in a particular aquifer must be stressed that the soil water content is the unity with other aquifer in the entire layer of the existing soil, so that the determination of the critical zone (red zone) be absolute as the restricted areas to take water. With such a firm policy map created zonase give meaning to control the use of groundwater. Along with the use of a water meter as a measurement of absolute water pengguaan compulsory for all taxpayers, this is followed by rearrangement process of recording the meter and the issuance of the Regional Tax Assessment are integrated in a single management system accountable local government.Downloads
References
Dwiyanto Agus, Partini, Ratminto, Wicaksono Bambang, Tamtiari Wini, Kusumasari Bevaola, dan Nuh Muhamad. (2002). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK), UGM.
Effendi, Sofian. (1986). Pelayanan Publik, Pemerataan dan Adminsitrasi Negara Baru. Dalam Majalah Prisma No 12. Penerbit LP3ES.
Kodoatie, J.R., (2002). Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Otonomi Daerah. Yogyakarta: Andi Publisher
Kumorotomo, Wahyudi. (1992). Etika administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Lubis, R.F., (2006). Bagaimana Menentukan Daerah Resapan Air Tanah. URL:http:// io.ppi.jepang/download.php?File=file/ inovasi_vol 6_XVIII_Maret 2006 Page 78 pdf, 17 Desember 2007.
Saidi, Anas, dkk. (2005). Kajian Permasalahan Hukum Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemerintahan Kota dan Implikasinya terhadap Kinerja Pemerintah: Studi kasus di Tujuh Daerah (Bengkulu, Cilegon, Solo, Salatiga, Kupang, Cimahami, Samarinda). Jakarta: Apeksi.
Syahrir. (1986). Pelayanan dan Jasa-Jasa Publik: Telaah Ekonomi serta Implikasi Sosial Politik. Dalam Majalah Prisma No. 12. Penerbit LP3ES.
Wardiat, Dede, dkk, (2001). Model Restrukturisasi Orgasnisasi Pemerintah Daerah, Jakarta: Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan-LIPI.
Published
Issue
Section
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The copyright for articles in this journal is retained by the authors.
- Authors grant to the journal first publication rights and the right to distribute the article, including the journal's web site, online data bases and other similar forms.
- Authors agree to license their work according to Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Articles published in JMB are free to use for non-commercial uses as long as the authors and the journal are attributed properly and the new creations are licensed under the indentical terms (license Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Authors retain the right to reproduce and distribute their articles in any format, without prior authorization, with the proper acknowledgment to the first publication.
- If the article contains copyright material owned by others, authors should obtain written permission from the copyright owner/s in order to reuse the material. Appropriate acknowledgment should be included.
- Authors are encouraged to post their article online (in institutional repositories, personal websites etc). Any such posting must include a reference and a link to the journal's website.
Penulis yang menerbitkan pada jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta untuk artikel dalam jurnal ini disimpan oleh penulis.
- Penulis memberikan kepada jurnal hak publikasi pertama dan hak untuk mendistribusikan artikel, termasuk situs web jurnal, basis data online dan bentuk serupa lainnya.
- Penulis setuju untuk melisensikan karya mereka sesuai dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Artikel yang diterbitkan dalam JMB bebas digunakan untuk penggunaan non-komersial selama penulis dan jurnal dikaitkan dengan benar dan kreasi baru dilisensikan menurut istilah indentis (lisensi Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Penulis mempertahankan hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel mereka dalam format apa pun, tanpa izin sebelumnya, dengan pengakuan yang tepat untuk publikasi pertama.
- Jika artikel tersebut berisi materi hak cipta yang dimiliki oleh orang lain, penulis harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik hak cipta untuk menggunakan kembali materi tersebut. Pengakuan yang tepat harus disertakan.
- Penulis didorong untuk memposting artikel mereka secara online (dalam repositori institusional, situs web pribadi dll). Setiap posting seperti itu harus menyertakan referensi dan tautan ke situs web jurnal.