PERJUANGAN AGRARIA DI KECAMATAN JENGGAWAH KABUPATEN JEMBER: SUATU BENTUK PERLAWANAN SIMBOLIK TAHUN 1998-2005
DOI:
https://doi.org/10.14203/jmb.v19i1.382Keywords:
Perjuangan agraria, bentuk perlawanan simbolik petaniAbstract
This paper aims to understand the change of the farmers’ struggle movement from physical into symbolic in a region namely Jenggawah which is located in Jember Regency in 1998-2005. The struggles of the farmers are divided into physical and symbolic struggle. The way of the struggle has changed since 1998. The farmers’ symbolic struggle was conducted through some exhortation and insistence in the form of statement letter for the government or related institution concerning about the land status. Symbolic struggle is an unseen struggle and it can only be recognized through its aim in order to get acknowledgement from other group. The mechanism of this struggle movement tends to be smooth. It is expressed in the form of scientific discourse in written text. The factors that change the movement are the change of political system from New Order Regime into Reformation Era in 1998 and HGU release. The legality of land owning, in the end of this long symbolic struggle, was noted by the gradually launching of land certificates in 2001 from BPN Jember for the farmers. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perubahan perjuangan agraria di Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember yang merupakan suatu bentuk perlawanan simbolik petani pada tahun 1998-2005. Perlawanan petani Jenggawah terdiri dari dua bentuk, yaitu perlawanan fisik dan perlawanan simbolik. Seiring dengan berjalannya waktu, pola perlawanan petani Jenggawah mengalami perubahan sejak tahun 1998. Perlawanan simbolik petani Jenggawah dilakukan melalui desakan dan paksaan dengan surat pernyataan sikap kepada pemerintah atau lembaga yang terkait mengenai status tanah yang diperjuangkan. Perlawanan simbolik adalah perlawanan tidak tampak dan hanya dikenali dari tujuannya untuk memperoleh pengakuan terhadap kelompok lain. Mekanisme perlawanan simbolik berlangsung secara lembut diekpresikan dalam bentuk wacana ilmiah dalam teks tertulis. Faktor perubahan gerakan dari perlawanan fisik menjadi perlawanan simbolik disebabkan oleh pergantian pemerintahan dari Orde Baru ke Orde Reformasi pada tahun 1998 dan adanya pelepasan tanah HGU untuk diberikan kepada petani. Legalitas pemilikan tanah di akhir perlawanan simbolik ditandai dengan pemberian sertifikat tanah pada tahun 2001 kepada petani Jenggawah oleh BPN Jember secara bertahap.Downloads
References
Christopher, Loyd. (1986). Teori Sosial dan Praktek Politik, (terj) Nazaruddin Syamsudin. Jakarta: CV. Rajawali.
Il Badri, Mohamad. (2016). Gerakan Perjuangan Agraria di Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember Suatu Bentuk Perlawanan Simbolik. Tesis Universitas Diponegoro Semarang.
Hafid, Joko S. (2001). Perlawanan Petani Kasus Tanah Jenggawah. Jakarta: Latin.
Harsutejo. (2010). Kamus Kejahatan Orba Cinta Tanah Air dan Bangsa. Jakarta: Komunitas bamboo.
Setiawan, Usep. (2010). Kembali ke Agraria. Yogyakarta: STPN Press.
Fashri, Fauzi. (2014). Menyingkap Kuasa Simbol Pierre Bourdieu. Yogyakarta: Jalasutra.
Gotscalk, Louis. (1986). Mengerti sejarah (terj). Nugroho Noto Susanto. Jakarta: YPUI.
Wiradi, Gunawan. (2000). Reforma Agraria Perjalanan yang Belum Berakhir. Yogyakarta: Insist.
Ya’cub, Achmad. (2007). Konflik Agraria, Tinjauan Umum Kasus Agraria di Indonesia. Jakarta: Federasi Serikat Petani Indonesia.
Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Pasal 10 ayat 1 Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Pasal 20 Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Akta notaris Harun Kamil, SH. Nomor 43 tanggal 11 Maret 1996.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Agraria nomor SK 32/HGB/BA/69. Tanggal 15 Desember 1969.
Surat Perjanjian Kerjasama Berdasarkan Pola Kemitraan PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Berkedudukan di Surabaya dengan Penerima Hak Milik atas Tanah Perkebunan Ajunggayasan Jenggawah Jember, 1 Oktober 1998.
Surat Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional, perihal usulan penyelesaian kasus tanah HGU PTPN X Jember, nomor 570.35-1995, Jakarta 24 Juni 1998.
Surat Winarno (Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jember) Kepada Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, nomor 590/904/436.010/1998. Tanggal 8 Juni 1998.
Surat (Hasan Basri Durin) Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor 540.1-334, Jakarta 20 Juli 1998.
Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Nomor 410.353.4-1405. Tanggal 20 Maret 1999.
Surat Darwito (Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember), tanggal 5 Januari 2001.
Surat Tjahyo Arianto, (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Jember), nomor 410.353.4-476, Tentang Penjelasan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Pertanian, bulan Pebruari 2002.
Surat Andi Hermawan, Devisi Tanah dan Petani (Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Jawa Timur), perihal surat pernyataan, nomor 03/SK/LBH/II/2003. Surabaya 19 Pebruari 2003.
Surat Legalisasi Asset Tanah Objek Landreform BPN Jember, 8 Pebruari 2013. Sertifikat Hj. Siti Qomariah.
Nurhasim, “Konflik Tanah di Jenggawah, Tipologi dan Pola Penyelesaiannya†(Prisma 7, 1997).
Syafi’i, Imam. (2016). Konflik Agraria di Indonesia: Catatan Reflektif Konflik Perkebunan Sawit di Kota Waringin Timur. Jurnal Masyarakat & Budaya, Volume 18 No. 3.
Harian Surya, 16 September 1994.
Sengketa Agraria (Mata Najwa, Metro TV, 2010).
Published
Issue
Section
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The copyright for articles in this journal is retained by the authors.
- Authors grant to the journal first publication rights and the right to distribute the article, including the journal's web site, online data bases and other similar forms.
- Authors agree to license their work according to Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Articles published in JMB are free to use for non-commercial uses as long as the authors and the journal are attributed properly and the new creations are licensed under the indentical terms (license Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Authors retain the right to reproduce and distribute their articles in any format, without prior authorization, with the proper acknowledgment to the first publication.
- If the article contains copyright material owned by others, authors should obtain written permission from the copyright owner/s in order to reuse the material. Appropriate acknowledgment should be included.
- Authors are encouraged to post their article online (in institutional repositories, personal websites etc). Any such posting must include a reference and a link to the journal's website.
Penulis yang menerbitkan pada jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta untuk artikel dalam jurnal ini disimpan oleh penulis.
- Penulis memberikan kepada jurnal hak publikasi pertama dan hak untuk mendistribusikan artikel, termasuk situs web jurnal, basis data online dan bentuk serupa lainnya.
- Penulis setuju untuk melisensikan karya mereka sesuai dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Artikel yang diterbitkan dalam JMB bebas digunakan untuk penggunaan non-komersial selama penulis dan jurnal dikaitkan dengan benar dan kreasi baru dilisensikan menurut istilah indentis (lisensi Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Penulis mempertahankan hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel mereka dalam format apa pun, tanpa izin sebelumnya, dengan pengakuan yang tepat untuk publikasi pertama.
- Jika artikel tersebut berisi materi hak cipta yang dimiliki oleh orang lain, penulis harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik hak cipta untuk menggunakan kembali materi tersebut. Pengakuan yang tepat harus disertakan.
- Penulis didorong untuk memposting artikel mereka secara online (dalam repositori institusional, situs web pribadi dll). Setiap posting seperti itu harus menyertakan referensi dan tautan ke situs web jurnal.