FATWA KH. AHMAD RIFAI KALISALAK TENTANG OPIUM DAN ROKOK DI JAWA ABAD XIX FATWA OF KH. AHMAD RIFAI KALISALAK ON OPIUM AND SMOKING IN THE 19th CENTURY JAVA
DOI:
https://doi.org/10.14203/jmb.v18i1.329Abstract
Abstract The paper explores the admonition and advice (read: legal opinion) of Ahmad Rifai on opium and smoking in a manuscript entitled Bahs al-‘Iftâ’ (Discussion of Fatwa). The discussion will be limited to this fatwa for several reasons. First, the fatwa is the most interesting issue compared to the other themes and topics found in the manuscript. Most of themes and topics pertain merely to the ritual issues and to advice about the ways things should be done, for example, how to conduct a pilgrimage, prayer, and fasting, on the one hand, and to the tasawuf issues, such as taubat, tawakkal, mujâhadah, and riyâ’, on the other hand. Second, the fatwa is more comprehensive, even though short, thus enabling a deeper investigation of the selected fatwa. The article will use the philology, history, and legal methods. First, it will provide the transliteration from Pegon into Latin character and translation from Javanese into Indonesian as a philological work. Then, the author will analyze the writing using a historical approach to place the text in its contexts, and to provide a historical background for the fatwa. Eventually, the author will discuss the fatwa from a legal perspective. The paper seeks to answer the questions: What is the legal opinion of Ahmad Rifai on opium and smoking? What circumstances drove him to issue such legal opinion? What are the distinctions of his fatwa that differ from other ulama? Which and what methods did Rifai use in issuing the above mentioned fatwa? The main contribution of this article is first to provide the original text of KH. Ahmad Rifai Kalisalak on smoking and opium. Second, the article reveals that he was the only ulama concerned with the issue of smoking and opium in the 19th Century Java. Keywords: Ahmad Rifai, Bahsul Ifta, Marriage, Opium, Smoking, Ambon, Java Abstrak Tulisan ini membahas fatwa Ahmad Rifai tentang Opium dan Rokok di dalam naskah yang berjudul Bahs al-‘Iftâ’ (Pembahasan tentang Fatwa). Diskusi di dalam artikel ini hanya dibatasi pada fatwa tersebut untuk beberapa alasan. Pertama, fatwa ini adalah fatwa yang paling menarik dibandingkan dengan masalah-masalah yang ditemukan di dalam naskah. Hampir semua tema dan topik hanya terkait dengan soal-soal ibadah dan nasehat mengenai bagaimana sesuatu harus dilakukan. Contohnya, bagaimana melaksanakan ibadah haji, salat, dan puasa di satu sisi, dan terkait dengan soal-soal tasawuf, seperti taubat, tawakal, mujahadah, dan riya di sisi lain. Kedua, fatwa ini adalah fatwa terlengkap, walaupun hanya pendek, dan karenanya memungkinkan untuk menganalisis fatwa yang dipilih itu lebih dalam. Penulis menggunakan pendekatan Filologi, Sejarah, dan Hukum. Mulanya, ia akan menyediakan alih aksara dari aksara Pegon ke aksara Latin dan alih bahasa dari bahasa Jawa ke dalam bahasa Indonesia sebagai kerja filologis. Kemudian, penulis akan menganalisis fatwa dengan menggunakan pendekatan sejarah guna meletakkan teks dalam konteksnya dan memberikan latar belakang sejarah untuk fatwa tersebut. Akhirnya, penulis akan membicarakan fatwa itu dari pandangan hukum. Makalah ini akan mencari jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan: apa fatwa Ahmad Rifai tentang Opium dan Rokok? Keadaan apa yang mendorong Rifai mengeluarkan fatwa demikian? Apa yang membedakan fatwanya dan fatwa ulama lain? Metode apa dan yang mana yang digunakan Rifai untuk mengeluarkan fatwa tersebut di atas? Sumbangsih utama dari tulisan ini adalah, pertama, menyediakan teks asli KH. Ahmad Rifai Kalisalak tentang rokok dan opium, dan, kedua, tulisan ini mengungkapkan bahwa Rifai adalah satu-satunya ulama yang perhatian pada masalah rokok dan opium pada abad ke-19 di Jawa. Kata kunci: Ahmad Rifai, Bahsul Ifta, Pernikahan, Opium, Rokok, Ambon, JawaDownloads
References
Amin, Ahmad Syadzirin. (1989). Mengenal Ajaran Tarjumah Syaikh H. Ahmad Rifa’ie RH. Dengan Madzhab Syafi’i dan I’tiqad Ahlisunnah wal Jama’ah, Jakarta: Jamaah Masjid Baiturrahman.
Anam, Adib Misbahul. (2014). Nazam Tarekat KH. Ahmad Rifai Kalisalak: Kajian Tekstual dan Kontekstual Sastra Pesantren Jawa Abad ke-19. Disertasi. FIB Universitas Indonesia. Jakarta.
Basri. (2008). Indonesian Ulama in the Haramayn and the Transmission of Reformist Islam in Indonesia (1800-1900). PhD dissertation. University of Arkansas.
Behrend, T.E. (Ed). (1998). Katalong Induk Naskah-Naskah Nusantara Jilid IV: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Jakarta: Obor.
Berg, L.W.C. Van Den. (1886). Het Mohammedaansche godsdienstonderwijs op Java en Madoera en de daarbij gebruikte Arabische boeken. Tijdschrift voor Indische Taal-, Land- en Volkenkunde, Batavia, (TBG) 31, 519-555.
Djamil, Abdul. (2001) Perlawanan Kiai Desa: Pemikiran dan Gerakan Islam KH. Ahmad Rifai Kalisalak. Yogyakara: Kalisalak.
Gusmian, Islah. (2008). Pemikiran Islam Kiai Ahmad Rifai: Kajian atas Naskah Tabsirah (KBG 486), Jurnal Lektur Keagamaan, vol. 6 (1) 67-90.
Ismawati. (2004). Jaringan Ulama Kendal abad ke-
dan ke-20. Disertasi. Program
Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta.
Karim, Muchith A. (2006). Pokok-Pokok Kandungan Kitab Tabyin al-Islah Karya Kiai Haji Ahmad Rifa’i al-Jawi, Jurnal Lektur Keagamaan, Vol. 4 (1), 47-77.
Issue
Section
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The copyright for articles in this journal is retained by the authors.
- Authors grant to the journal first publication rights and the right to distribute the article, including the journal's web site, online data bases and other similar forms.
- Authors agree to license their work according to Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Articles published in JMB are free to use for non-commercial uses as long as the authors and the journal are attributed properly and the new creations are licensed under the indentical terms (license Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Authors retain the right to reproduce and distribute their articles in any format, without prior authorization, with the proper acknowledgment to the first publication.
- If the article contains copyright material owned by others, authors should obtain written permission from the copyright owner/s in order to reuse the material. Appropriate acknowledgment should be included.
- Authors are encouraged to post their article online (in institutional repositories, personal websites etc). Any such posting must include a reference and a link to the journal's website.
Penulis yang menerbitkan pada jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta untuk artikel dalam jurnal ini disimpan oleh penulis.
- Penulis memberikan kepada jurnal hak publikasi pertama dan hak untuk mendistribusikan artikel, termasuk situs web jurnal, basis data online dan bentuk serupa lainnya.
- Penulis setuju untuk melisensikan karya mereka sesuai dengan Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Artikel yang diterbitkan dalam JMB bebas digunakan untuk penggunaan non-komersial selama penulis dan jurnal dikaitkan dengan benar dan kreasi baru dilisensikan menurut istilah indentis (lisensi Creative Commons (CC BY-NC-ND 4.0).
- Penulis mempertahankan hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel mereka dalam format apa pun, tanpa izin sebelumnya, dengan pengakuan yang tepat untuk publikasi pertama.
- Jika artikel tersebut berisi materi hak cipta yang dimiliki oleh orang lain, penulis harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik hak cipta untuk menggunakan kembali materi tersebut. Pengakuan yang tepat harus disertakan.
- Penulis didorong untuk memposting artikel mereka secara online (dalam repositori institusional, situs web pribadi dll). Setiap posting seperti itu harus menyertakan referensi dan tautan ke situs web jurnal.