POLITIK HUKUM TENTANG PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELINDUNGI EKSISTENSI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA

Authors

  • Titis Anindyajati

DOI:

https://doi.org/10.14203/jmb.v19i1.378

Keywords:

Politics of law, The Constitutional Court of Indonesia, the entities of the adat law societies

Abstract

Abstract The implementation of the communities’ rights, including the right of the natural resources has not been consistent with the principles of the constitution, although the existences of entities of the adat law societies (Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, or KMHA) have already recognised and guaranteed by the Constitution and have also been mentioned in various Laws regarding the natural resources. For that reason, the Constitutional Court through its decisions, which determines the legal policy of Constitutional Court exists to balance the power between the excecutives and the judicials. There are already various papers about the entities of the adat law societies, but none of it elaborate on how the Laws protects the rights of KMHA and the role of Constitutional Court in protecting its existences from the legal politics. Laws and regulations related to the rights of KMHA regarding the natural resources and Constitutional Courts decisions related to KMHA and the natural resources were used in this paper as research objects. In addition, a number of bibliography and primary law resources were also employed as the source of study. This research unveiled that since the issue of the Constitutional Court Decision No.35/PUU-X/2012, there have been numerous technical rules regulating the existence of KMHA explicitly. In the meantime, the Constitutional Court through its decisions, based on the philosophical, juridical and sociological considerations, have already produced landmark decisions regarding the important limitations to define KMHA. This was one of the main role of Constitutional Court to uphold the principles of Constitution. Abstrak Sejatinya pelaksanaan hak-hak KMHA, khususnya hak-hak di bidang Sumber Daya Alam (SDA) belum sejalan dengan amanat konstitusi, walaupun keberadaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) telah ditegaskan dalam konstitusi dan diturunkan melalui peraturan perundang-undangan terkait Sumber Daya Alam (SDA). Untuk itulah Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya yang melahirkan Politik Hukum Mahkamah Konstitusi hadir untuk menyeimbangkan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif. Penulisan tentang Masyarakat Hukum Adat sudah banyak, namun belum ada yang lebih spesifik menulis tentang bagaimana Peraturan perundang-undangan mengatur hak-hak Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) dan bagaimana kontribusi Mahkamah Konstitusi dalam melindungi eksistensi KMHA dari aspek politik hukum. Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan hak-hak KMHA di bidang Sumber Daya Alam dan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan KMHA dan Sumber Daya Alam khususnya digunakan sebagai objek penelitian serta meneliti bahan-bahan pustaka dalam menganalisis dan mengkaji bahan hukum. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa sejak adanya Putusan MK No.35/PUU-X/2012, banyak muncul peraturan-peraturan teknis yang mengatur lebih tegas tentang keberadaan KMHA. Sementara itu, Politik Hukum Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya yang berlandaskan filosofis, yuridis dan sosiologis melahirkan landmark decision mengenai batasan penting untuk mendefinisikan KMHA. Hal ini merupakan salah satu peran Mahkamah dalam menjalankan amanat konstitusi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman, Tim Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. (2015). Draft Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Jakarta. (www.bphn. go.id/data/ documents/mekanisme_pengakuan_masy _hkm_adat.pdf, diakses pada tanggal 10 Oktober 2016).

Achmad. Sodiki. (2012). Politik Hukum Dalam Konstruksi Ilmu Hukum. Makalah dalam Kongres Ilmu Hukum: Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia, Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia bekerjasama dengan Fakultas

Hukum Universitas Diponegoro.

Semarang.

Alting, Husen. (2010). Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Arizona. Yance. (2013). Peluang Hukum Implementasi Putusan MK 35 ke dalam Konteks Kebijakan Pengakuan Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah. Makalah disampaikan dalam Lokakarya “Fakta Tekstual (Quo Vadis) Hutan Adat Pasca Putusan MK No.35/PUU-X/2012“. Palangkaraya. Diakses dari http://www. lifemosaic.net/images/uploads/Resourc es/Docs%20BI/Yance_Arizona-Peluang_Hukum_Implementasi_Putusa n_MK_35.pdf, tanggal 7 April 2017.

Asshiddiqie, Jimly. (2015). Gagasan Konstitusi Sosial: Institusionalisasi dan Konstitusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani, Jakarta: Pustaka LP3ES.

Asshiddiqie, Jimly. (2003). Konsolidasi Naskah UUD 1945. Jakarta: Penerbit Yarsif Watampoe.

Cahyaningrum, Dian. (2015). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Status Hutan Adat Sebagai Hutan Hak, Jurnal Kajian DPR Vol.20 No.1, Maret 2015 hal.1-16. Diakses dari https://jurnal. dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/ 566/461, tanggal 7 April 2017.

Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang- undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Jogjakarta: Kanisius.

Latif. (2014). Mata Air Keteladanan Pancasila dalam Perbuatan. Bandung: Mizan

Lubis, Solly. (2014). Politik Hukum dan Kebijakan Publik. Bandung: Mandar Maju.

Setiady, Tolib. (2013). Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan). Bandung: Penerbit Alfabeta.

Thontowi, Jawahir, dan Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Centre for Local Law Devolepment Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. (2012). Laporan Hasil Penelitian Aktualisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA): Perspektif Hukum dan Keadilan Terkait Dengan Status MHA dan Hak-hak Konstitusionalnya. Jakarta.

Tim Penyusun Hukum Acara MK. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.

Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). Hukum, Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam

Wheare, KC. (2003). Konstitusi-Konstitusi Modern, terj. Muh. Hardani. Surabaya: Pustaka Eureka.

Published

2017-06-15

Issue

Section

ARTICLES